MONITORING DAN FASILITASI PENYALURAN BANTUAN SOSIAL

L A P O R A N
MONITORING DAN FASILITASI PENYALURAN BANTUAN SOSIAL
Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang
Tahun 2025

I. PENDAHULUAN

Monitoring dan fasilitasi penyaluran bantuan sosial dilakukan sebagai bentuk pengawasan serta pendampingan pemerintah kecamatan dalam memastikan distribusi bantuan sosial berjalan dengan baik. Kegiatan ini melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Malang, TKSK, SDM PKH, aparat desa/kelurahan, serta Pemerintah Kecamatan Lawang.

Fokus kegiatan adalah pada penyaluran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/ATM PKH dan Program Sembako Tahun 2025, yang dilaksanakan serentak sesuai jadwal dari Dinas Sosial Kabupaten Malang.

II. DASAR PELAKSANAAN

  1. Surat Dinas Sosial Kabupaten Malang Nomor: 400.91/57901/35.07.306/2025 tanggal 17 September 2025.

  2. Jadwal penyaluran KKS/PKH dan Program Sembako se-Kabupaten Malang Tahun 2025.

  3. Arahan Camat Lawang untuk memfasilitasi dan memonitor kegiatan penyaluran bantuan sosial.


III. TUJUAN

  1. Memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.

  2. Memfasilitasi koordinasi antara BNI, Dinas Sosial, TKSK, dan Pemerintah Desa/Kelurahan.

  3. Menyelesaikan kendala teknis maupun administratif yang muncul selama kegiatan.

  4. Melakukan verifikasi lapangan terkait keabsahan penerima bantuan.

IV. PELAKSANAAN KEGIATAN

  • Hari/Tanggal : Rabu, 1 Oktober 2025

  • Lokasi : Pendopo Kecamatan Lawang

  • Jumlah KPM : 495 orang dari 12 desa/kelurahan

  • Waktu : Pukul 08.00 – selesai

  • Pihak Terlibat : Dinas Sosial Kabupaten Malang, BNI, TKSK Lawang, SDM PKH, aparat desa/kelurahan, dan Kecamatan Lawang.

Mekanisme Pelaksanaan:

  1. KPM hadir sesuai jadwal sesi yang ditentukan untuk menghindari penumpukan massa.

  2. Verifikasi data KPM dilakukan sebelum penyerahan KKS/ATM.

  3. Petugas mendampingi KPM dalam aktivasi kartu serta memberikan edukasi penggunaan bantuan sosial.

  4. Pemerintah Kecamatan Lawang melakukan monitoring secara langsung di lokasi.

V. HASIL MONITORING

  1. Kehadiran: KPM hadir sesuai jadwal dengan tingkat partisipasi tinggi.

  2. Keteraturan: Penyaluran berjalan tertib karena dibagi dalam 4 sesi waktu.

  3. Transparansi: Proses verifikasi dilakukan dengan melibatkan aparat desa dan pendamping PKH.

  4. Temuan Khusus:

    • Terdapat beberapa KPM yang terindikasi terlibat judi online berdasarkan data PPATK.

    • Terdapat penerima yang sudah masuk kategori graduasi, sehingga dikeluarkan dari daftar penerima aktif.

  5. Evaluasi: Diperlukan pembaruan data lebih intensif agar program sosial benar-benar tepat sasaran.

VI. FASILITASI YANG DILAKUKAN

  1. Menyediakan sarana tempat (Pendopo Kecamatan Lawang) sebagai lokasi kegiatan.

  2. Menyediakan tenaga fasilitator untuk membantu kelancaran penyaluran.

  3. Melakukan koordinasi dengan desa/kelurahan terkait kehadiran KPM.

  4. Mengawasi jalannya penyaluran bersama TKSK, SDM PKH, dan petugas bank.

  5. Menindaklanjuti data KPM bermasalah untuk diverifikasi lebih lanjut.

VII. PENUTUP

Secara umum, kegiatan penyaluran KKS/ATM PKH dan Program Sembako Tahun 2025 di Kecamatan Lawang berjalan lancar, tertib, dan sesuai prosedur. Pemerintah Kecamatan Lawang akan terus meningkatkan sinergi dengan Dinas Sosial, TKSK, dan desa/kelurahan guna memperkuat validasi data penerima serta memastikan program bantuan sosial benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.


Lawang, 01 Oktober 2025
Disusun oleh:
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN KEPEMUDAAN
Kecamatan Lawang

(Ttd)

Effendi, S.E.
NIP. 19750621 199803 1 008


















Komentar