LAPORAN KEGIATAN
I. Dasar Kegiatan
Undangan Pemerintah Desa Sumberngepoh Nomor: 005/69/35.07.25.2007/2025 tanggal 15 September 2025 tentang pelaksanaan Penyaluran BLT-DD Bulan September Tahun Anggaran 2025.
II. Waktu dan Tempat
-
Hari/Tanggal : Rabu, 17 September 2025
-
Waktu : Pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB
-
Tempat : Balai Desa Sumberngepoh, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang
III. Maksud dan Tujuan
-
Melaksanakan monitoring jalannya penyaluran BLT-DD agar tertib, transparan, dan tepat sasaran.
-
Memberikan fasilitasi berupa arahan kepada Pemerintah Desa dan masyarakat penerima manfaat agar bantuan digunakan sesuai peruntukan dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
-
Meningkatkan koordinasi antara Pemerintah Kecamatan Lawang dengan Pemerintah Desa Sumberngepoh dalam penyaluran program bantuan sosial.
IV. Peserta Kegiatan
-
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial & Kepemudaan Kecamatan Lawang
-
Kepala Desa Sumberngepoh beserta perangkat desa
-
Masyarakat penerima manfaat BLT-DD bulan September 2025
-
Unsur pendukung lainnya
V. Jalannya Kegiatan
-
Pembukaan oleh Kepala Desa Sumberngepoh.
-
Arahan dari perwakilan Camat Lawang yang disampaikan oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial & Kepemudaan Kecamatan Lawang, Effendi, S.E., meliputi:
-
Pentingnya pemanfaatan BLT-DD untuk kebutuhan prioritas keluarga seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.
-
Dorongan untuk menjaga ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyaluran dana desa.
-
Harapan agar masyarakat mendukung program pembangunan desa dan menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
-
-
Monitoring langsung terhadap proses penyaluran BLT-DD untuk memastikan ketepatan sasaran dan kelancaran kegiatan.
-
Verifikasi data penerima bantuan guna memastikan kesesuaian dengan daftar penerima yang sudah ditetapkan.
-
Penutup dengan doa dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat.
VI. Hasil Monitoring
-
Penyaluran BLT-DD berjalan dengan tertib, lancar, dan tepat sasaran.
-
Data penerima bantuan sesuai dengan daftar yang telah diverifikasi sebelumnya.
-
Masyarakat penerima manfaat mematuhi prosedur penyaluran dan arahan dari pemerintah.
-
Tidak ditemukan kendala berarti selama kegiatan berlangsung.
VII. Rekomendasi
-
Pelaksanaan penyaluran BLT-DD selanjutnya tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
-
Penerima manfaat diharapkan memprioritaskan bantuan untuk kebutuhan pokok keluarga.
-
Dokumentasi kegiatan harus dilakukan dengan baik untuk laporan pertanggungjawaban.
VIII. Penutup
Demikian laporan kegiatan monitoring penyaluran BLT-DD di Desa Sumberngepoh ini dibuat sebagai dokumentasi dan bahan evaluasi bersama, agar ke depan pelaksanaan bantuan sosial semakin baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kecamatan Lawang
Ttd
EFFENDI, S.E.
NIP. 197506211998031008


Komentar
Posting Komentar