MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD)

LAPORAN FASILITASI
MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD)
DALAM RANGKA PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJASAMA ANTAR DESA
PROGRAM PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR SOSIAL EKONOMI WILAYAH (PISEW) TAHUN 2025


I. PENDAHULUAN

Dalam rangka mendukung Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Tahun 2025, Kecamatan Lawang memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Antar Desa (MAD) yang melibatkan Desa Sumberporong dan Desa Sumberngepoh.
Musyawarah ini bertujuan membentuk Kelompok Kerjasama Antar Desa (KKAD) sebagai wadah koordinasi dan pelaksana kegiatan pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.


II. WAKTU DAN TEMPAT
  • Hari/Tanggal : Selasa, 23 September 2025

  • Waktu : Pukul 09.00 WIB – selesai

  • Tempat : Gedung TP PKK Kecamatan Lawang, Jl. Thamrin No. 2 Lawang


III. PESERTA

Kegiatan ini dihadiri oleh:

  1. PLT Camat Lawang beserta jajaran

  2. Kepala Desa dan Perangkat Desa Sumberporong

  3. Kepala Desa dan Perangkat Desa Sumberngepoh

  4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari kedua desa

  5. Tokoh masyarakat dari kedua desa

  6. Pendamping PISEW Kecamatan Lawang:

    • Sutrisno

    • Sri Widiastutik

  7. Perwakilan Kecamatan Lawang:

    • Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Lawang

    • Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang


IV. JALANNYA KEGIATAN
  1. Acara dibuka secara resmi oleh PLT Camat Lawang.

  2. Sambutan dari Kepala Desa Sumberporong dan Kepala Desa Sumberngepoh.

  3. Penjelasan teknis Program PISEW Tahun 2025 oleh pendamping (Sutrisno dan Sri Widiastutik).

  4. Diskusi dan musyawarah antar peserta untuk menyepakati pembentukan Kelompok Kerjasama Antar Desa (KKAD).

  5. Penetapan struktur pengurus KKAD serta kesepakatan prioritas pembangunan infrastruktur.

  6. Penandatanganan berita acara oleh kedua desa dan diketahui pihak Kecamatan Lawang.


V. HASIL YANG DICAPAI

  1. Terbentuknya Kelompok Kerjasama Antar Desa (KKAD) antara Desa Sumberporong dan Desa Sumberngepoh.

  2. Terpilihnya pengurus KKAD dengan susunan sebagai berikut:

    • Ketua : Perwakilan Desa Sumberporong

    • Wakil Ketua : Perwakilan Desa Sumberngepoh

    • Sekretaris : Unsur BPD Desa Sumberporong

    • Bendahara : Unsur BPD Desa Sumberngepoh

    • Anggota : Tokoh masyarakat dari kedua desa

  3. Disepakati prioritas pembangunan infrastruktur sosial ekonomi wilayah berupa:

    • Perbaikan jalan penghubung antar desa

    • Pembangunan sarana penunjang kegiatan ekonomi masyarakat

  4. Seluruh kesepakatan dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani perwakilan kedua desa dan diketahui oleh Kecamatan Lawang.


VI. PENUTUP

Kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD) berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh semangat musyawarah mufakat.
Dengan adanya fasilitasi dari Kecamatan Lawang, diharapkan kerjasama antar desa semakin solid sehingga mampu meningkatkan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.


Disusun di : Lawang
Tanggal : 23 September 2025

Disusun oleh,
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

(tanda tangan & nama jelas)

Effendi, S.E.
NIP. 19750621 199803 1 008










Komentar