LAPORAN FASILITASIMUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD)DALAM RANGKA PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJASAMA ANTAR DESAPROGRAM PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR SOSIAL EKONOMI WILAYAH (PISEW) TAHUN 2025
I. PENDAHULUAN
-
Hari/Tanggal : Selasa, 23 September 2025
-
Waktu : Pukul 09.00 WIB – selesai
-
Tempat : Gedung TP PKK Kecamatan Lawang, Jl. Thamrin No. 2 Lawang
III. PESERTA
Kegiatan ini dihadiri oleh:
-
PLT Camat Lawang beserta jajaran
-
Kepala Desa dan Perangkat Desa Sumberporong
-
Kepala Desa dan Perangkat Desa Sumberngepoh
-
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari kedua desa
-
Tokoh masyarakat dari kedua desa
-
Pendamping PISEW Kecamatan Lawang:
-
Sutrisno
-
Sri Widiastutik
-
-
Perwakilan Kecamatan Lawang:
-
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Lawang
-
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang
-
-
Acara dibuka secara resmi oleh PLT Camat Lawang.
-
Sambutan dari Kepala Desa Sumberporong dan Kepala Desa Sumberngepoh.
-
Penjelasan teknis Program PISEW Tahun 2025 oleh pendamping (Sutrisno dan Sri Widiastutik).
-
Diskusi dan musyawarah antar peserta untuk menyepakati pembentukan Kelompok Kerjasama Antar Desa (KKAD).
-
Penetapan struktur pengurus KKAD serta kesepakatan prioritas pembangunan infrastruktur.
-
Penandatanganan berita acara oleh kedua desa dan diketahui pihak Kecamatan Lawang.
V. HASIL YANG DICAPAI
-
Terbentuknya Kelompok Kerjasama Antar Desa (KKAD) antara Desa Sumberporong dan Desa Sumberngepoh.
-
Terpilihnya pengurus KKAD dengan susunan sebagai berikut:
-
Ketua : Perwakilan Desa Sumberporong
-
Wakil Ketua : Perwakilan Desa Sumberngepoh
-
Sekretaris : Unsur BPD Desa Sumberporong
-
Bendahara : Unsur BPD Desa Sumberngepoh
-
Anggota : Tokoh masyarakat dari kedua desa
-
-
Disepakati prioritas pembangunan infrastruktur sosial ekonomi wilayah berupa:
-
Perbaikan jalan penghubung antar desa
-
Pembangunan sarana penunjang kegiatan ekonomi masyarakat
-
-
Seluruh kesepakatan dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani perwakilan kedua desa dan diketahui oleh Kecamatan Lawang.
VI. PENUTUP
Disusun di : Lawang
Tanggal : 23 September 2025
Disusun oleh,
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang
(tanda tangan & nama jelas)
NIP. 19750621 199803 1 008



Komentar
Posting Komentar