Audiensi memperkuat peran kader kesehatan

LAPORAN KEGIATAN AUDIENSI

I. DASAR

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

  3. Program dan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang Tahun 2025.

  4. Kesepakatan koordinasi antara Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang dengan Koordinator Kader Kesehatan Kecamatan Lawang.

II. MAKSUD DAN TUJUAN

Audiensi dilaksanakan dengan maksud untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah kecamatan dan kader kesehatan dalam rangka:

  • Meningkatkan efektivitas dan pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat.

  • Mengidentifikasi capaian, tantangan, dan kebutuhan dalam pelaksanaan kegiatan kader kesehatan di tingkat desa/kelurahan.

  • Menyusun langkah tindak lanjut program kesehatan masyarakat secara terpadu dan berkelanjutan.

III. WAKTU DAN TEMPAT

  • Hari/Tanggal: Selasa, 14 Oktober 2025

  • Waktu: Pukul 08.00 WIB

  • Tempat: Ruang Kerja Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

IV. PESERTA

No Nama Jabatan/Instansi
1. Effendi, S.E. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang
2. Baruna Antarikasa Koordinator Kader Kesehatan Kecamatan Lawang

V. URAIAN KEGIATAN

  1. Pembukaan
    Audiensi dibuka oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang, dengan menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Koordinator Kader Kesehatan dalam membangun komunikasi dan kerja sama lintas sektor.

  2. Pemaparan Program
    Baruna Antarikasa menyampaikan laporan perkembangan kegiatan kader kesehatan, meliputi Posyandu, Posbindu, pelatihan kader serta capaian semester terakhir. Juga disampaikan berbagai kendala di lapangan, seperti keterbatasan fasilitas, dukungan operasional, dan kebutuhan peningkatan kapasitas kader.

  3. Diskusi dan Masukan

    • Pentingnya penguatan sinergi antar lembaga, khususnya antara kader kesehatan, puskesmas, dan perangkat desa.

    • Perlunya dukungan dari seksi kesejahteraan sosial dan kepemudaan dalam memfasilitasi kegiatan bagi kelompok rentan (lansia dan penyandang disabilitas).

    • Usulan kolaborasi dengan Karang Taruna untuk meningkatkan peran pemuda dalam promosi kesehatan.

  4. Rencana Tindak Lanjut

    • Menyelenggarakan pelatihan kader kesehatan terpadu pada bulan November 2025.

    • Mengagendakan pertemuan lanjutan dengan Puskesmas Lawang dan perwakilan desa/kelurahan untuk penyusunan agenda bersama.

    • Memperkuat jejaring lintas sektor dalam mendukung program kesehatan masyarakat.

VI. HASIL YANG DICAPAI

  • Terbangun komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung program kader kesehatan.

  • Tersusun rencana awal pelatihan kader kesehatan terpadu.

  • Terjalin kesepahaman untuk mengikutsertakan Karang Taruna dalam promosi kesehatan masyarakat.

  • Teridentifikasi kebutuhan dukungan dan fasilitas bagi kader kesehatan di tingkat desa/kelurahan.

VII. PENUTUP

Audiensi berlangsung dengan lancar, komunikatif, dan penuh semangat kolaboratif. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat peran kader kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kecamatan Lawang.
Tindak lanjut akan dilaksanakan melalui koordinasi dengan Puskesmas dan perangkat desa/kelurahan.

Demikian laporan kegiatan ini dibuat sebagai bentuk dokumentasi dan bahan tindak lanjut pelaksanaan program Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang.

Lawang, 14 Oktober 2025

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

(Ttd)

EFFENDI, S.E.
NIP. 19750621 199803 1 008


Lampiran 1: Dokumentasi Kegiatan




Komentar