LAPORAN KEGIATAN AUDIENSI
I. DASAR
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
-
Program dan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang Tahun 2025.
-
Kesepakatan koordinasi antara Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang dengan Koordinator Kader Kesehatan Kecamatan Lawang.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Audiensi dilaksanakan dengan maksud untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah kecamatan dan kader kesehatan dalam rangka:
-
Meningkatkan efektivitas dan pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat.
-
Mengidentifikasi capaian, tantangan, dan kebutuhan dalam pelaksanaan kegiatan kader kesehatan di tingkat desa/kelurahan.
-
Menyusun langkah tindak lanjut program kesehatan masyarakat secara terpadu dan berkelanjutan.
III. WAKTU DAN TEMPAT
-
Hari/Tanggal: Selasa, 14 Oktober 2025
-
Waktu: Pukul 08.00 WIB
-
Tempat: Ruang Kerja Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang
IV. PESERTA
| No | Nama | Jabatan/Instansi |
|---|---|---|
| 1. | Effendi, S.E. | Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang |
| 2. | Baruna Antarikasa | Koordinator Kader Kesehatan Kecamatan Lawang |
V. URAIAN KEGIATAN
-
PembukaanAudiensi dibuka oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang, dengan menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Koordinator Kader Kesehatan dalam membangun komunikasi dan kerja sama lintas sektor.
-
Pemaparan ProgramBaruna Antarikasa menyampaikan laporan perkembangan kegiatan kader kesehatan, meliputi Posyandu, Posbindu, pelatihan kader serta capaian semester terakhir. Juga disampaikan berbagai kendala di lapangan, seperti keterbatasan fasilitas, dukungan operasional, dan kebutuhan peningkatan kapasitas kader.
-
Diskusi dan Masukan
-
Pentingnya penguatan sinergi antar lembaga, khususnya antara kader kesehatan, puskesmas, dan perangkat desa.
-
Perlunya dukungan dari seksi kesejahteraan sosial dan kepemudaan dalam memfasilitasi kegiatan bagi kelompok rentan (lansia dan penyandang disabilitas).
-
Usulan kolaborasi dengan Karang Taruna untuk meningkatkan peran pemuda dalam promosi kesehatan.
-
-
Rencana Tindak Lanjut
-
Menyelenggarakan pelatihan kader kesehatan terpadu pada bulan November 2025.
-
Mengagendakan pertemuan lanjutan dengan Puskesmas Lawang dan perwakilan desa/kelurahan untuk penyusunan agenda bersama.
-
Memperkuat jejaring lintas sektor dalam mendukung program kesehatan masyarakat.
-
VI. HASIL YANG DICAPAI
-
Terbangun komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung program kader kesehatan.
-
Tersusun rencana awal pelatihan kader kesehatan terpadu.
-
Terjalin kesepahaman untuk mengikutsertakan Karang Taruna dalam promosi kesehatan masyarakat.
-
Teridentifikasi kebutuhan dukungan dan fasilitas bagi kader kesehatan di tingkat desa/kelurahan.
VII. PENUTUP
Demikian laporan kegiatan ini dibuat sebagai bentuk dokumentasi dan bahan tindak lanjut pelaksanaan program Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang.
Lawang, 14 Oktober 2025

Komentar
Posting Komentar