KECAMATAN LAWANG
Telepon (0341) – xxx xxx
Jl. Thamrin No. 2 Lawang – Kabupaten Malang 65216
LAPORAN KEGIATAN PELAYANAN SOSIAL
KECAMATAN LAWANG
BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN KEPEMUDAAN
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
Peraturan Bupati Malang tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan.
-
Instruksi Camat Lawang tentang peningkatan pelayanan publik dan pendampingan sosial kepada masyarakat.
-
Program kerja Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang Tahun 2025.
II. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
-
Hari/Tanggal : Kamis, 2 Oktober 2025
-
Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d. selesai
-
Tempat : Kantor Kecamatan Lawang dan Dusun Krajan Timur RT 02 RW 04, Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang
III. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk:
-
Memberikan pelayanan dan pendampingan sosial kepada masyarakat penerima manfaat bantuan sosial (Bansos), khususnya dalam hal pengambilan Kartu ATM Bansos BNI.
-
Memastikan agar seluruh warga penerima manfaat mendapatkan haknya secara tepat waktu dan sesuai prosedur.
-
Menjamin proses pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, meskipun terdapat warga yang hadir di luar jadwal resmi.
-
Menunjukkan komitmen Kecamatan Lawang dalam memberikan pelayanan sosial yang humanis, cepat tanggap, dan berkeadilan.
Pada hari Kamis, tanggal 2 Oktober 2025, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang, bersama Kasi Trantib dan staf, menerima kedatangan Ibu Sunikaya, warga Dusun Krajan Timur RT 02 RW 04 Desa Wonorejo, yang bermaksud mengambil Kartu ATM Bantuan Sosial (Bansos) BNI Cabang Malang.
Namun, karena kedatangan dilakukan di luar jadwal resmi penyerahan yang telah ditentukan oleh pihak bank dan pendamping sosial, maka proses pengambilan belum dapat dilakukan pada hari yang sama. Petugas kemudian melakukan verifikasi data dan penjadwalan ulang pengambilan kartu pada hari berikutnya sesuai ketentuan.
Sebagai bentuk pelayanan sosial yang humanis, tim Kecamatan Lawang turut mengantarkan Ibu Sunikaya kembali ke rumahnya untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan sosial bagi warga penerima manfaat tersebut.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah kecamatan terhadap kondisi masyarakat rentan, serta bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap layanan sosial pemerintah.
Pelaksanaan kegiatan pelayanan sosial ini menghasilkan beberapa capaian penting, antara lain:
VI. KENDALA DAN UPAYA PENYELESAIAN
Kendala:
-
Warga datang di luar jadwal resmi pengambilan kartu Bansos sehingga memerlukan penjadwalan ulang.
Upaya Penyelesaian:
-
Petugas segera berkoordinasi dengan pihak terkait (Bank BNI dan Pendamping PKH) untuk menetapkan jadwal baru.
-
Memberikan penjelasan secara langsung kepada warga agar memahami prosedur dan tidak merasa dirugikan.
-
Menyediakan pendampingan dan transportasi bagi warga yang membutuhkan bantuan untuk kembali ke tempat tinggal.
(Terlampir foto kegiatan: pendampingan dan kunjungan lapangan di Desa Wonorejo)
VIII. PENUTUP
Demikian laporan kegiatan pelayanan sosial ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terus terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah kecamatan, pendamping sosial, serta masyarakat penerima manfaat, sehingga program bantuan sosial dapat berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan partisipasi dalam kegiatan ini. Semoga kegiatan serupa dapat terus dikembangkan di masa mendatang dalam rangka mewujudkan masyarakat Lawang yang sejahtera, mandiri, dan berkeadilan sosial.
(ttd)


Komentar
Posting Komentar