LAPORAN KEGIATAN
KOORDINASI DAN DISTRIBUSI SURAT PEMBERITAHUAN STATUS KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN
I. Dasar Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan koordinasi dan distribusi surat pemberitahuan status kepesertaan BPJS Kesehatan ini didasarkan pada:
-
Surat dari Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Malang tentang pelaksanaan distribusi surat pemberitahuan status kepesertaan (aktif/non aktif) kepada peserta di wilayah Kecamatan Lawang.
-
Tugas dan fungsi Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang dalam mendukung penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional (JKN).
-
Pentingnya koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan, dan BPJS Kesehatan dalam rangka mempercepat penyampaian informasi kepada masyarakat.
II. Tujuan Kegiatan
-
Menyampaikan informasi resmi dari BPJS Kesehatan Kabupaten Malang kepada masyarakat melalui Pemerintah Desa/Kelurahan.
-
Memastikan status kepesertaan masyarakat (aktif/non aktif) dapat diketahui secara cepat, tepat, dan transparan.
-
Mendorong masyarakat yang berstatus non aktif untuk segera melakukan aktivasi ulang dan menjaga keberlanjutan kepesertaan.
-
Memperkuat koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Kecamatan, Koordinator Dtsen, dan Operator Desa/Kelurahan dalam mendukung program JKN.
III. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
-
Hari / Tanggal: Rabu, 8 Oktober 2025
-
Waktu: Pukul 13.00 – 16.00 WIB
-
Lokasi:
-
Desa Wonorejo
-
Desa Ketindan
-
Kelurahan Lawang
-
Desa Turirejo
-
IV. Peserta dan Pihak Terkait
-
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang
-
Koordinator Dtsen Kecamatan Lawang
-
Operator Desa Wonorejo
-
Operator Desa Ketindan
-
Operator Kelurahan Lawang
-
Operator Desa Turirejo
V. Uraian Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan pengarahan teknis dari Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang kepada tim Koordinator Dtsen dan Operator Desa/Kelurahan. Dalam pengarahan disampaikan pentingnya peran desa/kelurahan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi program nasional kepada masyarakat.
Selanjutnya dilakukan pembagian dan pendistribusian surat pemberitahuan status kepesertaan BPJS Kesehatan dari Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Malang kepada masing-masing desa dan kelurahan. Surat ini berisi keterangan mengenai status kepesertaan peserta JKN (aktif atau non aktif) beserta arahan langkah tindak lanjut bagi masyarakat non aktif agar dapat melakukan aktivasi kembali.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan dialog koordinatif antara pihak kecamatan dan operator desa/kelurahan terkait mekanisme penyampaian surat kepada masyarakat, pencatatan dan pelaporan penerima surat, serta kemungkinan pelaksanaan sosialisasi lanjutan oleh desa/kelurahan.
Selain itu, dilakukan penekanan pentingnya menjaga validitas data dan akurasi penerima agar informasi tidak salah sasaran. Desa/kelurahan juga diberikan arahan untuk melakukan pendampingan bagi warga yang kesulitan dalam proses aktivasi ulang.
VI. Hasil dan Capaian Kegiatan
-
Surat pemberitahuan status kepesertaan BPJS Kesehatan telah terdistribusi ke 4 desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Lawang.
-
Operator desa/kelurahan memahami tugas dan mekanisme penyampaian surat kepada masyarakat penerima.
-
Terbangunnya sinergi koordinasi antara Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam mendukung pelaksanaan program BPJS Kesehatan.
-
Tersampaikannya informasi secara cepat dan terarah untuk mendukung peningkatan keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.
-
Desa/kelurahan siap melaksanakan tindak lanjut berupa sosialisasi, pencatatan, dan pelaporan kepada Kecamatan.
VII. Hambatan dan Upaya Pemecahan
Hambatan:
-
Masih terdapat sebagian masyarakat yang belum memahami prosedur aktivasi ulang kepesertaan non aktif.
-
Akses informasi di beberapa wilayah belum merata, sehingga dibutuhkan peran aktif perangkat desa.
Upaya Pemecahan:
-
Dilakukan pendampingan oleh perangkat desa/kelurahan kepada masyarakat yang mengalami kesulitan.
-
Memberikan arahan teknis secara langsung kepada operator desa/kelurahan agar dapat memberikan penjelasan yang benar kepada masyarakat.
-
Menjalin koordinasi lanjutan dengan BPJS Kesehatan Cabang Malang untuk dukungan sosialisasi.
VIII. Kesimpulan dan Rekomendasi
Rekomendasi:
-
Diperlukan sosialisasi lanjutan bagi masyarakat, khususnya peserta non aktif, mengenai prosedur aktivasi ulang.
-
Koordinasi lintas sektor dengan BPJS Kesehatan perlu terus diperkuat untuk percepatan layanan.
-
Perlu ada sistem pelaporan terpadu dari desa/kelurahan ke kecamatan untuk memantau progres tindak lanjut surat pemberitahuan.
IX. Penutup
Demikian laporan kegiatan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas koordinasi dan distribusi surat pemberitahuan status kepesertaan BPJS Kesehatan di wilayah Kecamatan Lawang. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan akses layanan kesehatan masyarakat.




Komentar
Posting Komentar