Koordinasi dan proses pengajuan Keputusan Bupati Malang

LAPORAN PERJALANAN DINAS

I. DASAR

  1. Surat Perintah dari Camat Lawang tentang pelaksanaan tugas dinas Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang.

  2. Keperluan penyelesaian administrasi terkait pengajuan Keputusan Bupati Malang tentang Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Kecamatan Lawang.

II. MAKSUD DAN TUJUAN
Melaksanakan koordinasi dan proses pengajuan Keputusan Bupati Malang Nomor: 100.3.3.2/35.07.013/2025 tentang Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Kecamatan Lawang ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang.

III. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

  • Hari/Tanggal: Selasa, 7 Oktober 2025

  • Tempat Tujuan: Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang

  • Alamat: Jl. Panji No. 158, Kepanjen, Kabupaten Malang

IV. PEGAWAI YANG MELAKSANAKAN PERJALANAN DINAS

Nama: Effendi, S.E.
NIP: 19750621 199803 1 008
Jabatan: Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

V. HASIL KEGIATAN

  1. Telah dilakukan penyampaian berkas dan koordinasi langsung dengan staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang.

  2. Proses verifikasi dokumen Keputusan Bupati Malang Nomor: 100.3.3.2/35.07.013/2025 berjalan dengan baik dan diterima untuk tahap pemeriksaan administrasi.

  3. Diperoleh informasi bahwa setelah verifikasi, dokumen akan diproses untuk penandatanganan oleh Bupati Malang.

  4. Seluruh proses administrasi berjalan lancar, serta mendapat arahan teknis mengenai kelengkapan berkas yang diperlukan.

VI. PENUTUP
Demikian laporan perjalanan dinas ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, serta sebagai bahan dokumentasi kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang.

Lawang, 7 Oktober 2025
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

Ttd

EFFENDI, S.E.
NIP. 19750621 199803 1 008






Komentar