LAPORAN KEGIATAN
Monitoring dan Fasilitasi Penyaluran Bantuan Sosial
Desa Sumberngepoh Kecamatan Lawang
I. DASAR PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada:
-
Surat dari Pemerintah Desa Sumberngepoh Nomor: 005/75/35.07.25.2007/2025 tanggal 24 Oktober 2025 perihal Pemberitahuan Penyaluran BLT DD Bulan Oktober Tahun Anggaran 2025;
-
Tugas pokok dan fungsi Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang dalam pelaksanaan monitoring, fasilitasi, serta koordinasi kegiatan penyaluran bantuan sosial di wilayah kerja Kecamatan Lawang;
-
Arahan Camat Lawang tentang pentingnya pelaksanaan kegiatan penyaluran bantuan sosial yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
II. TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk:
-
Melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Sumberngepoh.
-
Memastikan kegiatan penyaluran berlangsung tertib, aman, dan tepat sasaran sesuai data penerima manfaat.
-
Memberikan fasilitasi serta pembinaan teknis kepada Pemerintah Desa terkait tata cara pelaksanaan dan pelaporan kegiatan bantuan sosial.
-
Mengidentifikasi dan menindaklanjuti kendala atau permasalahan sosial yang muncul selama pelaksanaan penyaluran bantuan sosial.
III. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
-
Hari / Tanggal : Senin, 27 Oktober 2025
-
Waktu : Pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB
-
Tempat : Balai Desa Sumberngepoh, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang
IV. PESERTA YANG HADIR
-
Kepala Desa Sumberngepoh beserta perangkat desa
-
Pendamping Lokal Desa
-
Perwakilan dari Kecamatan Lawang (Kasi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan)
-
Masyarakat penerima manfaat BLT DD Bulan Oktober Tahun 2025
V. URAIAN KEGIATAN
Sebagai perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Lawang, Kasi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan (Effendi, S.E.) melaksanakan monitoring dan fasilitasi kegiatan, meliputi:
-
Melakukan koordinasi awal dengan Kepala Desa dan perangkat desa mengenai pelaksanaan teknis penyaluran bantuan.
-
Memantau jalannya kegiatan penyaluran secara langsung untuk memastikan tertib administrasi dan ketepatan sasaran penerima manfaat.
-
Memberikan arahan agar pelaksanaan penyaluran mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi, dan tanggung jawab sosial.
-
Melakukan pencatatan dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan sebagai bahan pelaporan ke tingkat Kecamatan dan Kabupaten.
Secara keseluruhan kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Pihak Pemerintah Desa menunjukkan kesiapan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan, serta masyarakat penerima manfaat menerima bantuan sesuai jadwal yang ditetapkan.
VI. HASIL DAN EVALUASI
-
Jumlah penerima manfaat sesuai dengan daftar yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Desa.
-
Proses penyaluran berjalan lancar dan mendapat sambutan baik dari masyarakat.
-
Tidak ditemukan permasalahan berarti di lapangan; seluruh penerima hadir dan menerima bantuan sesuai ketentuan.
-
Pemerintah Desa telah menyiapkan dokumentasi kegiatan serta administrasi pendukung untuk keperluan pelaporan.
-
Diperlukan peningkatan koordinasi lintas pihak dalam pelaksanaan kegiatan bantuan sosial agar lebih efektif dan tepat waktu di masa mendatang.
VII. PENUTUP
Kegiatan monitoring dan fasilitasi penyaluran bantuan sosial di Desa Sumberngepoh merupakan bagian dari pelaksanaan tugas rutin Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang dalam mendukung kebijakan Pemerintah Daerah di bidang kesejahteraan sosial.
Diharapkan kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Kecamatan dengan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan program perlindungan sosial, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
Demikian laporan kegiatan ini disusun untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Lawang, 28 Oktober 2025
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang
(Ttd.)
EFFENDI, S.E.
NIP. 19750621 199803 1 008
Komentar
Posting Komentar