Pendampingan dan fasilitasi bagi warga yang mengalami kendala teknis dalam pemanfaatan bantuan tersebut

LAPORAN KEGIATAN PELAYANAN MASYARAKAT

Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

Hari/Tanggal : Selasa, 14 Oktober 2025
Waktu    : 09.30 WIB
Tempat   : Kantor Kecamatan Lawang
Petugas   : Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Nama Warga : Bapak Soekarno
Alamat   : Desa Ketindan, Kecamatan Lawang

1. Latar Belakang

Program Bantuan Sosial (BANSOS) merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu melalui penyaluran dana bantuan secara non tunai. Untuk mendukung penyaluran yang transparan dan mudah diakses, pemerintah bekerja sama dengan perbankan, dalam hal ini BNI, melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sebagai bagian dari pelayanan publik di tingkat kecamatan, petugas bidang kesejahteraan sosial berperan dalam memberikan pendampingan dan fasilitasi bagi warga yang mengalami kendala teknis dalam pemanfaatan bantuan tersebut.

2. Maksud dan Tujuan Kegiatan

  • Memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam memahami tata cara penggunaan KKS/ATM BANSOS.

  • Menyelesaikan kendala teknis yang dihadapi penerima manfaat.

  • Mendorong percepatan pemanfaatan bantuan sosial secara tepat sasaran.

  • Membangun koordinasi lintas pihak antara kecamatan, pendamping sosial desa, dan pihak bank penyalur.

3. Kronologi Kegiatan

Pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2025 pukul 09.30 WIB, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang menerima kedatangan Bapak Soekarno, warga Desa Ketindan. Beliau menyampaikan keluhan terkait kesulitan dalam melakukan pengecekan saldo bantuan sosial melalui ATM BNI menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang baru diterima.

Petugas kemudian:

  1. Melakukan pengecekan data dan memastikan keabsahan kartu KKS yang diterbitkan oleh BNI (sesuai surat pengantar tertanggal 25 Agustus 2024).

  2. Memberikan penjelasan tentang prosedur pengecekan saldo dan transaksi KKS melalui jaringan ATM BNI maupun ATM Link.

  3. Menyarankan kepada warga untuk melakukan aktivasi dan pengecekan langsung di ATM atau mendatangi bank penyalur jika kendala masih terjadi.

  4. Menganjurkan untuk berkoordinasi dengan pendamping sosial desa sebagai pendamping teknis penerima manfaat.

4. Hasil dan Tindak Lanjut

  • Warga telah memahami prosedur penggunaan kartu dan pengecekan saldo BANSOS.

  • Disarankan untuk segera melakukan aktivasi dan pengecekan di ATM atau kantor BNI terdekat.

  • Petugas akan berkoordinasi dengan pendamping sosial Desa Ketindan apabila warga membutuhkan pendampingan lanjutan.

  • Data penerima manfaat akan dicatat sebagai bagian dari monitoring layanan BANSOS di wilayah Kecamatan Lawang.

5. Penutup

Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen Kecamatan Lawang dalam memastikan masyarakat penerima bantuan sosial mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan. Diharapkan dengan pendampingan ini, penerima manfaat dapat mengakses haknya dengan lebih mandiri dan lancar.

Lawang, 14 Oktober 2025

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

(Tanda Tangan)

EFFENDI, S.E.



Komentar