PENDAMPINGAN REALISASI BLT DANA DESA (BLT-DD) TAHUN 2025

LAPORAN KEGIATAN
PENDAMPINGAN REALISASI BLT DANA DESA (BLT-DD) TAHUN 2025 BULAN SEPTEMBER DAN OKTOBER
DESA KETINDAN – KECAMATAN LAWANG

I. DASAR PELAKSANAAN
Undangan dari Pemerintah Desa Ketindan Nomor: 005/138/35.07.25.2011/2023 tanggal 28 Oktober 2025 perihal Undangan Realisasi BLT DD Tahun 2025 Bulan September dan Oktober.

II. HARI / TANGGAL
Rabu, 29 Oktober 2025

III. WAKTU
Pukul 09.30 – 11.00 WIB

IV. TEMPAT
Balai Desa Ketindan, Kecamatan Lawang

V. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan pendampingan pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Ketindan untuk bulan September dan Oktober, sekaligus memastikan kegiatan berlangsung tertib, transparan, dan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

VI. PESERTA / UNDANGAN YANG HADIR

  1. Kepala Desa Ketindan beserta perangkat desa

  2. Babinsa Desa Ketindan

  3. Bhabinkamtibmas Desa Ketindan

  4. Pendamping Desa Kecamatan Lawang

  5. Anggota BPD Desa Ketindan

  6. Tokoh masyarakat dan tokoh agama

  7. Warga penerima manfaat BLT-DD

  8. Perwakilan dari Kecamatan Lawang (Kasi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan)

VII. SUSUNAN ACARA

  1. Pembukaan

  2. Sambutan Kepala Desa Ketindan

  3. Sambutan Camat Lawang (diwakili oleh Kasi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang, Bapak Effendi, S.E.)

  4. Penyaluran BLT-DD kepada KPM

  5. Penutup

VIII. URAIAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan Realisasi BLT Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2025 untuk bulan September dan Oktober dilaksanakan di Balai Desa Ketindan, Kecamatan Lawang.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Desa Ketindan, Ibu Artining, S.Sos., M.AP., yang menyampaikan laporan pelaksanaan serta jumlah Keluarga Penerima Manfaat.

Selanjutnya, sambutan dari Camat Lawang disampaikan oleh Bapak Effendi, S.E., Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang, yang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Ketindan atas terselenggaranya kegiatan dengan tertib dan transparan. Beliau juga mengingatkan agar bantuan yang diterima digunakan secara bijak untuk kebutuhan pokok keluarga.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Ketindan, yang memberikan dukungan keamanan serta memastikan jalannya kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Proses penyaluran dilakukan secara langsung oleh perangkat desa dengan pendampingan dari Pendamping Desa Kecamatan Lawang, dan disaksikan oleh masyarakat penerima manfaat.

Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan mendapat sambutan positif dari warga.

IX. HASIL / EVALUASI

  1. Penyaluran BLT-DD bulan September dan Oktober Tahun 2025 terlaksana dengan tertib, aman, dan lancar.

  2. Jumlah penerima manfaat sesuai dengan data hasil verifikasi Pemerintah Desa Ketindan.

  3. Tidak terdapat kendala teknis maupun administratif selama kegiatan berlangsung.

  4. Sinergitas antara Pemerintah Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, dan pihak Kecamatan berjalan sangat baik.

X. PENUTUP
Demikian laporan kegiatan pendampingan ini disusun sebagai bahan dokumentasi dan pelaporan kegiatan bidang kesejahteraan sosial Kecamatan Lawang.
Semoga kegiatan serupa di desa-desa lain dapat terus berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Lawang, 29 Oktober 2025
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

(ttd)

EFFENDI, S.E.



Komentar