Penyerahan berkas pengajuan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Kecamatan Lawang.

LAPORAN PERJALANAN DINAS
Kecamatan Lawang Kabupaten Malang

I. DASAR PELAKSANAAN

Pelaksanaan perjalanan dinas ini didasarkan pada Surat Perintah dari Camat Lawang Nomor: [Nomor Surat Perintah Dinas], tanggal [tanggal surat], tentang penugasan kepada Effendi, S.E., Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang, untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang dalam rangka proses pengajuan Keputusan Bupati Malang Nomor: 100.3.3.2/35.07.013/2025 tentang Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Kecamatan Lawang

II. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dari pelaksanaan perjalanan dinas ini adalah untuk:

  1. Menyerahkan dan mengajukan berkas Keputusan Bupati Malang tentang Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Kecamatan Lawang kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang.

  2. Melaksanakan koordinasi administratif dengan pihak Bagian Hukum terkait proses verifikasi dan penetapan keputusan dimaksud.

  3. Memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian format sesuai dengan ketentuan hukum dan tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Tujuan kegiatan ini adalah agar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pengelolaan anggaran di Kecamatan Lawang dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki dasar hukum yang sah melalui Keputusan Bupati Malang.

III. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

  • Hari/Tanggal: Selasa, 10 Oktober 2025

  • Waktu: Pukul 09.00 WIB s.d. selesai

  • Tempat Tujuan: Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Jl. Panji No.158 Kepanjen – Kabupaten Malang.

IV. PEGAWAI YANG MELAKSANAKAN TUGAS

Nama: Effendi, S.E.
NIP: 19750621 199803 1 008
Jabatan: Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

V. URAIAN KEGIATAN

  1. Pada pukul 08.00 WIB, pelaksana perjalanan dinas berangkat dari Kantor Kecamatan Lawang menuju Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Malang di Kepanjen.

  2. Setibanya di Bagian Hukum, pelaksana disambut oleh Sdri. Fifi Setyowati, salah satu staf pada Subbagian Produk Hukum.

  3. Dilakukan penyampaian maksud kedatangan serta penyerahan berkas pengajuan Keputusan Bupati Malang Nomor: 100.3.3.2/35.07.013/2025 tentang Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Kecamatan Lawang.

  4. Berkas diterima secara resmi oleh pihak Bagian Hukum dan dilakukan pengecekan awal terhadap kelengkapan dokumen pendukung.

  5. Dari hasil pengecekan tersebut, disampaikan bahwa berkas telah memenuhi persyaratan administratif dan akan segera diproses untuk mendapatkan nomor registrasi dan verifikasi sebelum ditetapkan secara resmi oleh Bupati Malang.

  6. Pelaksana juga melakukan komunikasi lanjutan untuk memastikan bahwa proses pengesahan akan berjalan sesuai jadwal dan mekanisme yang berlaku.

  7. Setelah seluruh proses koordinasi selesai, pelaksana kembali ke Kecamatan Lawang untuk melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Camat Lawang.

VI. HASIL YANG DICAPAI

  1. Berkas pengajuan Keputusan Bupati Malang telah diterima secara resmi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang melalui Sdri. Fifi Setyowati.

  2. Dokumen dinyatakan lengkap dan akan segera diproses sesuai tahapan administrasi di Bagian Hukum.

  3. Terselenggaranya koordinasi yang baik antara Kecamatan Lawang dan Bagian Hukum dalam rangka memperlancar proses penetapan keputusan pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.

  4. Diperoleh kejelasan prosedur lanjutan dan estimasi waktu penerbitan Keputusan Bupati.

VII. KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan:
Pelaksanaan perjalanan dinas berjalan dengan baik, tertib, dan lancar. Koordinasi dengan pihak Bagian Hukum berjalan efektif dan komunikatif. Berkas pengajuan Keputusan Bupati telah diterima untuk segera diproses.

Saran:

  1. Diperlukan tindak lanjut secara berkala dengan Bagian Hukum untuk memantau perkembangan proses penerbitan keputusan.

  2. Diharapkan ke depan proses administrasi pengajuan keputusan semacam ini dapat dilakukan secara digital melalui sistem persuratan terpadu, guna efisiensi waktu dan sumber daya.

  3. Setiap unit kerja agar lebih memperhatikan ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen sebelum pengajuan agar tidak terjadi keterlambatan proses administrasi.

VIII. PENUTUP

Demikian laporan perjalanan dinas ini dibuat dengan sebenar-benarnya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kedinasan yang telah dilaksanakan.


Lawang, 10 Oktober 2025
Pelaksana Perjalanan Dinas,

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

(Tanda tangan)

EFFENDI, S.E.
NIP. 19750621 199803 1 008



Komentar