RAPAT KOORDINASI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT ZOONOSIS DI KABUPATEN MALANG TAHUN 2025

LAPORAN KEGIATAN

RAPAT KOORDINASI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT ZOONOSIS DI KABUPATEN MALANG TAHUN 2025

I. DASAR PELAKSANAAN
Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Nomor: 400.7.9.3/6328/35.07.302/2025 tanggal 14 Oktober 2025 tentang Undangan Pertemuan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Zoonosis di Kabupaten Malang Tahun 2025.

II. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam pencegahan dan pengendalian penyakit zoonosis.

  2. Menyusun strategi dan langkah tindak lanjut dalam menghadapi penyakit zoonosis di Kabupaten Malang.

  3. Meningkatkan kapasitas dan kesadaran instansi daerah terhadap pentingnya kolaborasi One Health (manusia, hewan, dan lingkungan) dalam pencegahan penyakit zoonosis.

III. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

  • Hari/Tanggal: Rabu–Kamis, 22–23 Oktober 2025

  • Waktu: Pukul 08.00 WIB s.d. selesai

  • Tempat: Gedung Pertemuan Socrates, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang
    Jl. Panji No.158, Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang

IV. PENYELENGGARA
Dinas Kesehatan Kabupaten Malang

V. PESERTA KEGIATAN
Peserta terdiri dari perwakilan kecamatan se-Kabupaten Malang, perangkat daerah, instansi vertikal, tenaga medis, dan unsur masyarakat yang berkaitan dengan bidang kesehatan hewan dan lingkungan.

Perwakilan dari Kecamatan Lawang dihadiri oleh:
Nama: Effendi, S.E.
Jabatan: Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

VI. URAIAN KEGIATAN
Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dengan registrasi peserta, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kabupaten Malang. Acara kemudian dibuka secara resmi oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

Rangkaian kegiatan berdasarkan rundown acara:

  1. Analisa Situasi P2 Zoonosis di Wilayah Kabupaten Malang

    • Pemaparan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang mengenai kondisi terkini penyakit zoonosis di daerah, termasuk data rabies, leptospirosis, dan flu burung.

  2. Pencegahan dan Tata Laksana Penyakit Zoonosis (Rabies, Leptospirosis, Antraks, Flu Burung, Pes)

    • Narasumber: Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD).

    • Membahas strategi deteksi dini, pelaporan kasus, dan edukasi masyarakat.

  3. Kebijakan, Strategi, dan Tantangan P2 Zoonosis di Jawa Timur

    • Disampaikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dengan penekanan pada tantangan lintas kabupaten dan upaya pengendalian berbasis One Health.

  4. Konsep One Health dan Pembentukan Trikoroda Pengendalian Penyakit Zoonosis serta Penyakit Infeksius Baru

    • Pembahasan mengenai sinergi antara bidang kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan lingkungan dalam mengantisipasi potensi penyakit baru.

  5. Diskusi dan Rencana Tindak Lanjut

    • Peserta dari masing-masing kecamatan, termasuk Kecamatan Lawang, memberikan masukan terkait kendala dan langkah yang telah dilakukan di lapangan.

    • Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menyimpulkan bahwa koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat melalui forum komunikasi dan pelaporan terpadu.

Kegiatan ditutup pada pukul 15.15 WIB dengan penegasan tindak lanjut dan komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam pengendalian penyakit zoonosis.

VII. HASIL YANG DICAPAI

  1. Tersusunnya langkah koordinatif antarinstansi dalam penanganan penyakit zoonosis.

  2. Terbentuknya komitmen bersama dalam penerapan pendekatan One Health.

  3. Peningkatan pemahaman peserta terhadap strategi pencegahan, pelaporan, dan penanganan zoonosis.

  4. Rencana pembentukan Trikoroda Pengendalian Penyakit Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru.

VIII. PENUTUP
Kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Zoonosis Tahun 2025 berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi peningkatan koordinasi lintas sektor di Kabupaten Malang.
Kecamatan Lawang akan menindaklanjuti hasil rapat dengan memperkuat edukasi masyarakat, pengawasan hewan peliharaan, serta pelaporan kasus zoonosis secara berkala.

Demikian laporan kegiatan ini disusun untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Lawang, 24 Oktober 2025
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

(ttd)
EFFENDI, S.E.
NIP. 19750621 199803 1 008












Komentar