LAPORAN KEGIATAN
I. Pendahuluan
Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) Kecamatan Lawang bersama Pemerintah Kecamatan Lawang menyelenggarakan kegiatan Silaturahmi dan Sosialisasi dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya tentang penggunaan pengeras suara/sound system di wilayah Jawa Timur.
Surat Edaran ini bertujuan menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, dan mencegah potensi gangguan sosial yang dapat timbul akibat penggunaan pengeras suara yang melebihi batas kewajaran. Sejalan dengan itu, kegiatan silaturahmi ini juga menjadi ruang dialog antara ulama, umaro’, serta tokoh masyarakat untuk menyamakan langkah dalam penerapan kebijakan secara arif, humanis, dan sesuai norma agama, sosial, dan hukum.
II. Maksud dan Tujuan Kegiatan
-
Menjalin silaturahmi antara MUI Kecamatan Lawang, pemerintah, TNI/Polri, serta masyarakat.
-
Menyampaikan informasi dan substansi Surat Edaran Bersama Gubernur, Kapolda, dan Pangdam V/Brawijaya.
-
Menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban umum melalui penggunaan pengeras suara secara bijak.
-
Membangun sinergi antara pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan.
-
Menjadi forum diskusi dan penyerapan aspirasi masyarakat dalam penerapan aturan di tingkat kecamatan, desa, hingga RT/RW.
III. Dasar Pelaksanaan
-
Surat Edaran Bersama:
-
Nomor 300.1/6902/209.5/2025
-
Nomor SE/1/VIII/2025
-
Nomor SE/10/VIII/2025
-
-
Instruksi Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya
-
Program kerja MUI Kecamatan Lawang
-
Arahan Camat Lawang tentang penguatan ketertiban umum dan harmonisasi sosial di wilayah kecamatan.
IV. Waktu dan Tempat
-
Hari/Tanggal : Senin, 13 Oktober 2025
-
Waktu : 09.00 WIB s.d. selesai
-
Tempat : Pendopo Kecamatan Lawang
V. Susunan Acara
-
Pembukaan
-
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
-
Sambutan Ketua MUI Kecamatan Lawang (KH. M. Farchan)
-
Sambutan Camat Lawang (Bapak Nur Soleh Hidayat) sekaligus membuka acara secara resmi
-
Penyampaian Materi Pokok oleh Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Malang (Bapak Drs. Ode Saini Al Idrus, M.Pd)
-
Tanya Jawab dan Diskusi Interaktif
-
Doa Penutup
-
Foto Bersama
VI. Peserta Kegiatan
Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 100 orang peserta yang terdiri dari:
-
Pengurus MUI Kecamatan Lawang
-
Tokoh agama dan tokoh masyarakat
-
Unsur Pemerintah Kecamatan
-
Perwakilan TNI dan Polri
-
Perangkat Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Lawang
-
Organisasi kemasyarakatan dan karang taruna
VII. Jalannya Kegiatan
Acara dibuka secara resmi dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan Ketua MUI Kecamatan Lawang KH. M. Farchan yang menekankan pentingnya peran tokoh agama dalam menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.
Selanjutnya, Camat Lawang Bapak Nur Soleh Hidayat memberikan sambutan sekaligus membuka acara. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi terhadap peran MUI dalam mendukung kebijakan pemerintah serta menegaskan pentingnya kolaborasi antara ulama, umaro, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan.
Materi pokok disampaikan oleh Bapak Drs. Ode Saini Al Idrus, M.Pd selaku perwakilan Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Malang. Beliau menjelaskan latar belakang, maksud, dan tujuan Surat Edaran Bersama yang mengatur penggunaan pengeras suara di masyarakat. Penekanan diberikan pada penggunaan sound system secara terukur, sopan, dan sesuai norma hukum dan agama, untuk menghindari potensi gangguan kenyamanan publik.
Sesi tanya jawab berlangsung aktif, peserta menyampaikan berbagai pertanyaan dan saran, di antaranya terkait batasan jam penggunaan, koordinasi dengan aparat, serta edukasi masyarakat. Semua masukan dicatat sebagai bahan tindak lanjut.
VIII. Hasil dan Rencana Tindak Lanjut
-
Peserta memahami substansi dan tujuan Surat Edaran tentang penggunaan pengeras suara.
-
Tokoh agama dan masyarakat menyatakan komitmen mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
-
Pemerintah Kecamatan Lawang bersama MUI akan:
-
Melakukan sosialisasi lanjutan di tingkat desa/kelurahan.
-
Menyusun pedoman praktis penggunaan pengeras suara sesuai kondisi wilayah.
-
Melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk pengawasan dan pendampingan di lapangan.
-
-
Mendorong peran tokoh agama sebagai agen edukasi masyarakat agar kebijakan berjalan dengan pendekatan persuasif, bukan represif.
IX. Dokumentasi
Terlampir dokumentasi foto kegiatan:
-
Pembukaan acara
-
Sambutan Camat Lawang dan Ketua MUI
-
Penyampaian materi sosialisasi
-
Tanya jawab dengan peserta
-
Foto bersama seluruh undangan dan peserta
X. Penutup
Kegiatan Silaturahmi MUI Kecamatan Lawang dan Umaro serta Sosialisasi Surat Edaran Penggunaan Pengeras Suara berjalan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Lawang semakin paham pentingnya menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan, serta turut berperan aktif dalam menciptakan suasana yang harmonis.
Atas kerja sama semua pihak, terutama MUI Kecamatan Lawang, Pemerintah Kecamatan, TNI/Polri, serta tokoh masyarakat, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih.
Lawang, 13 Oktober 2025
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang
(Ttd)
Effendi, S.E.




Komentar
Posting Komentar