Workshop Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) Kabupaten Malang Tahun 2025

LAPORAN KEGIATAN
Workshop Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) Kabupaten Malang Tahun 2025

1. Dasar Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Malang Nomor: 400.3.3/8871/35.07.031/2025 tanggal 20 Oktober 2025 perihal Undangan Workshop Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) Bersama Tim Saber ATS Kecamatan Tahun 2025, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Nomor 400.3.3/5941/35.07.322/2025 tanggal 14 Oktober 2025.

2. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

  • Hari/Tanggal: Selasa, 21 Oktober 2025

  • Waktu: Pukul 08.00 WIB – selesai

  • Tempat: Rayz UMM Hotel Malang, Jl. Raya Sengkaling No. 1, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang

3. Peserta Kegiatan
Peserta kegiatan terdiri atas:

  • Camat se-Kabupaten Malang

  • Dua orang anggota Tim Saber ATS dari masing-masing kecamatan

  • Perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang

  • Unsur Sekretariat Daerah Kabupaten Malang

Dari Kecamatan Lawang, peserta yang hadir adalah:

  1. Nur Soleh Hidayat, S.STP., M.M. – Camat Lawang

  2. Effendi, S.E. – Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

  3. Perwakilan Pengawas Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Lawang

4. Susunan Acara

  1. Pembukaan

  2. Sambutan dan arahan oleh Wakil Bupati Malang

  3. Paparan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tentang data dan strategi penanganan ATS

  4. Diskusi dan tanya jawab antar peserta

  5. Penutup

5. Ringkasan Kegiatan
Workshop ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar kecamatan dan menyusun strategi bersama dalam penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di wilayah Kabupaten Malang.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Malang menegaskan bahwa permasalahan anak tidak sekolah harus diselesaikan melalui kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat.

Peserta mendapatkan materi terkait:

  • Pendataan dan pemutakhiran data ATS melalui sistem terpadu;

  • Mekanisme intervensi dan pendekatan sosial terhadap keluarga anak tidak sekolah;

  • Peran Tim Saber ATS dalam menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan.

Camat Lawang menyampaikan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendukung upaya pengentasan anak tidak sekolah, serta memperkuat koordinasi dengan sekolah, desa, dan pihak terkait di wilayah Kecamatan Lawang.

6. Kesimpulan dan Tindak Lanjut
Melalui workshop ini, diharapkan:

  1. Terbentuk kesamaan persepsi antar kecamatan terkait program penanganan ATS.

  2. Tim Saber ATS di tiap kecamatan dapat bekerja lebih efektif dalam mendata, memverifikasi, dan mengintervensi anak yang tidak bersekolah.

  3. Kecamatan Lawang akan melakukan koordinasi lanjutan dengan kelurahan dan desa dalam pemutakhiran data ATS serta penyusunan rencana aksi di tingkat wilayah.

7. Penutup
Demikian laporan kegiatan ini dibuat sebagai bentuk dokumentasi dan tindak lanjut atas pelaksanaan Workshop Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) Kabupaten Malang Tahun 2025.

Lawang, 22 Oktober 2025
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

(ttd)

EFFENDI, S.E.
NIP. 19750621 199803 1 008












Komentar