Kecamatan Lawang Lakukan Koordinasi Pasca Monitoring dan Pendampingan KIP JAWARA Perluasan PAPBD 2025
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN KOORDINASI
DALAM RANGKA TINDAK LANJUT MONITORING DAN PENDAMPINGAN VERIFIKASI – VALIDASI CALON PENERIMA MANFAAT PROGRAM KIP JAWARA PERLUASAN PAPBD TAHUN 2025
I. DASAR
-
Surat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang Nomor: 400.9/7137/35.07.306/2025 tanggal 7 November 2025 perihal Pemberitahuan Kegiatan Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Manfaat KIP JAWARA Perluasan PAPBD Tahun 2025.
-
Hasil pelaksanaan kegiatan monitoring dan pendampingan KIP JAWARA Perluasan PAPBD Tahun 2025 di Pendopo Kawedanan Singosari pada tanggal 10 November 2025.
-
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lapangan.
-
Menyamakan persepsi terkait kelengkapan data dan dokumen KPM.
-
Menyusun langkah tindak lanjut untuk penyempurnaan data dan pelaporan dari masing-masing desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Lawang.
V. PESERTA KOORDINASI
-
Effendi, S.E. – Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang
-
Operator SIKS-NG Desa Mulyoarjo
-
Operator SIKS-NG Desa Sidodadi
-
Operator SIKS-NG Desa Ketindan
-
Operator SIKS-NG Desa Turirejo
-
Operator SIKS-NG Kelurahan Bedali
Dalam kegiatan koordinasi tersebut dibahas beberapa hal penting, antara lain:
-
Evaluasi pelaksanaan verifikasi dan validasi data KPM di lapangan.
-
Identifikasi kendala administrasi yang ditemui selama proses validasi.
-
Penegasan kembali pentingnya ketepatan data KPM agar tidak terjadi duplikasi atau kesalahan input di sistem SIKS-NG.
-
Penyusunan rencana tindak lanjut untuk memperkuat koordinasi dengan pendamping PKH dan perangkat desa dalam tahap finalisasi data.
Suasana koordinasi berjalan dengan baik, penuh semangat kebersamaan, dan menghasilkan kesepahaman bersama untuk meningkatkan akurasi serta kecepatan pelaporan data bantuan sosial di wilayah Kecamatan Lawang.
VII. HASIL KEGIATAN
-
Tersusunnya catatan hasil evaluasi lapangan sebagai dasar penyempurnaan data calon penerima manfaat.
-
Terjalinnya koordinasi yang solid antar-operator SIKS-NG dari lima desa/kelurahan di Kecamatan Lawang.
-
Ditetapkannya langkah tindak lanjut berupa pengecekan ulang data calon penerima yang belum lengkap dan pelaporan ke Dinas Sosial Kabupaten Malang.
(Tanda tangan)
Effendi, S.E.


Komentar
Posting Komentar