KOORDINASI Persiapan Usulan Pendamping KPM P3KE Kecamatan Lawang

LAPORAN KOORDINASI
Persiapan Usulan Pendamping KPM P3KE Kecamatan Lawang

Hari/Tanggal : Selasa, 25  November 2025
Tempat : Ruang Kerja Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan 
Kecamatan Lawang

I. PENDAHULUAN

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di wilayah Kecamatan Lawang, diperlukan penetapan pendamping KPM yang memiliki kapasitas dan integritas yang memadai. Untuk mendukung proses tersebut, pada Senin, 24 November 2025 telah dilaksanakan koordinasi antara Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang dengan Koordinator Operator SIKS-NG Kecamatan Lawang guna membahas kelengkapan serta kesiapan usulan 8 (delapan) calon pendamping KPM P3KE.

II. WAKTU DAN PESERTA

Waktu:
Pukul 08.30 – 10.00 WIB
Tempat: Ruang Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

Peserta:

  1. Effendi, S.E.
    Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang
    NIP. 19750621 199803 1 008

  2. Sdr. Shopyan Sudarmanto
    Koordinator Operator SIKS-NG Kecamatan Lawang

III. MAKSUD DAN TUJUAN

Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk:

  1. Menyusun dan memfinalisasi daftar 8 calon pendamping KPM P3KE yang akan diusulkan.

  2. Memastikan bahwa setiap calon pendamping memenuhi persyaratan teknis dan administratif.

  3. Menyeragamkan pemahaman terkait mekanisme input data ke sistem SIKS-NG.

  4. Menetapkan langkah tindak lanjut dalam proses pengusulan.

IV. HASIL KOORDINASI

1. Pembahasan Administrasi Usulan Pendamping

  • Dibahas kelengkapan berkas masing-masing calon pendamping, meliputi identitas diri, domisili, dan background pengalaman.

  • Ditekankan pentingnya pemenuhan persyaratan sesuai juknis P3KE agar tidak terjadi penolakan pada tahap verifikasi pusat.

2. Sinkronisasi Data dan Validasi Lapangan

  • Dilakukan pengecekan silang data calon pendamping dengan hasil verifikasi lapangan.

  • Beberapa nama memerlukan updating data pada sistem SIKS-NG sebelum diajukan.

3. Mekanisme Penginputan di Sistem SIKS-NG

Koordinator Operator SIKS-NG menyampaikan alur sebagai berikut:

  • Input calon pendamping dilakukan satu per satu dengan melampirkan dokumen pendukung PDF/JPG.

  • Sistem akan melakukan verifikasi otomatis sebelum diteruskan ke tingkat kabupaten.

  • Kesalahan teknis yang sering terjadi (misal mismatch NIK) juga dibahas agar dapat diantisipasi.

4. Penetapan Jadwal Penyelesaian

Disepakati bahwa:

  • Proses kelengkapan berkas harus selesai maksimal 2 hari kerja setelah koordinasi.

  • Data final segera dikirimkan untuk diverifikasi Seksi Kesos sebelum dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten Malang.

  • Pendamping yang terpilih akan mendapatkan pembekalan sebelum diterjunkan ke lapangan.

5. Catatan Penting

  • Ditekankan perlunya pendamping yang disiplin dan memahami kondisi sosial wilayah.

  • Efisiensi komunikasi antar Desa/Lurah dan Koordinator SIKS-NG perlu ditingkatkan untuk mempercepat update data KPM P3KE.

V. PENUTUP

Kegiatan koordinasi berjalan dengan lancar dan seluruh hal teknis maupun administratif telah dibahas secara detail. Diharapkan dengan koordinasi ini, proses pengusulan pendamping KPM P3KE Kecamatan Lawang dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.

Demikian laporan ini disusun sebagai dokumentasi kegiatan dan bahan tindak lanjut.

Disusun oleh:
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

Ttd

Effendi, S.E.
NIP. 19750621 199803 1 008







Komentar