LAPORAN KOORDINASI

LAPORAN KOORDINASI
Operator SIKS-NG Desa Ketindan dengan Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

I. Dasar Kegiatan

Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Nomor: 470/04/35.07.25.2011/2025 yang disampaikan oleh Pemerintah Desa Ketindan terkait data usulan PBI dan usulan individu baru untuk pengusulan bansos melalui aplikasi DTSEN.

II. Waktu dan Tempat

  • Hari/Tanggal : Senin, 24 November 2025

  • Waktu : Pukul 09.00 – 11.00 WIB

  • Tempat : Kantor Kecamatan Lawang

III. Peserta Koordinasi

  1. Operator SIKS-NG Desa Ketindan

  2. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

IV. Maksud dan Tujuan

Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk:

  • Menyampaikan dan mencocokkan data usulan PBI sebanyak 19 jiwa.

  • Melakukan pembahasan data usulan individu baru sebanyak 1 jiwa.

  • Memastikan kesesuaian data hasil verifikasi dan validasi desa sebelum diinput pada aplikasi DTSEN.

  • Memperkuat komunikasi dan sinkronisasi data antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan.

V. Hasil Koordinasi

  1. Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang menerima dan memeriksa berkas usulan dari Desa Ketindan sesuai SPTJM.

  2. Data dinyatakan sesuai dan siap untuk diproses lebih lanjut dalam pengusulan bansos pada aplikasi DTSEN.

  3. Operator Desa diberikan arahan teknis mengenai penginputan dan prosedur penyelesaian apabila ditemukan data bermasalah.

  4. Disepakati bahwa proses finalisasi data akan dikawal bersama untuk menjaga ketepatan dan akurasi pengusulan.

VI. Penutup

Kegiatan koordinasi ini berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepahaman bersama dalam rangka meningkatkan ketepatan dan kualitas data pengusulan bantuan sosial di Kecamatan Lawang. Demikian laporan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Disusun oleh:
EFFENDI, S.E.
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang
NIP. 19750621 199803 1 008



Komentar