KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM)
BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD)
DESA SUMBERNGEPOH – KECAMATAN LAWANG
KABUPATEN MALANG
Hari/Tanggal : Kamis, 13 November 2025
Waktu : Pukul 09.00 – 12.00 WIB
Tempat : Balai Desa Sumberngepoh
I. LATAR BELAKANG
II. DASAR PELAKSANAAN
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
-
Surat dari Kepala Desa Sumberngepoh Nomor: 005/80/35.07.25.2007/2025 tanggal 10 November 2025 perihal Pemberitahuan Penyaluran BLT-DD Bulan November Tahun Anggaran 2025.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
-
Memberikan pembinaan dan pemahaman kepada KPM agar menggunakan bantuan secara bijak dan produktif.
-
Memastikan pelaksanaan BLT-DD berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.
-
Memperkuat sinergi antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan dalam penyaluran bantuan sosial.
IV. PELAKSANAAN KEGIATAN
Selanjutnya, Effendi, S.E., Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang, memberikan pembinaan dan arahan kepada para KPM terkait pentingnya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan pemanfaatan bantuan secara produktif untuk menunjang kesejahteraan keluarga.
Acara dilanjutkan dengan penyaluran BLT Dana Desa Bulan November Tahun Anggaran 2025 kepada para Keluarga Penerima Manfaat dan ditutup dengan sesi tanya jawab.
V. HASIL KEGIATAN
-
KPM memahami tujuan dan ketentuan program BLT-DD secara lebih baik.
-
Terbangunnya komitmen bersama antara Pemerintah Desa dan masyarakat untuk menjaga ketepatan sasaran dan penggunaan dana.
-
Terjalinnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan program kesejahteraan sosial.
VI. PENUTUP
Demikian laporan kegiatan ini disusun untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Pelaksana Kegiatan,
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
(ttd)
EFFENDI, S.E.
NIP. 19750621 199803 1 008



Komentar
Posting Komentar