Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan input data pada Aplikasi Bangda Stunting Kabupaten Malang Tahun 2025
LAPORAN KEGIATAN
MONITORING DAN EVALUASI INPUT DATA APLIKASI BANGDA STUNTING KABUPATEN MALANG TAHUN 2025
I. DASAR PELAKSANAAN
-
Surat Undangan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Malang Nomor: 400.7.15/8237/35.07.401/2025 tanggal 4 November 2025 perihal Undangan Monitoring dan Evaluasi Input Data Aplikasi Bangda Stunting Kabupaten Malang Tahun 2025.
-
Hasil Rapat Monitoring Evaluasi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Jawa Timur Semester I Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bappeda Provinsi Jawa Timur pada tanggal 2 Oktober 2025.
III. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
-
Hari/Tanggal: Rabu, 12 November 2025
-
Waktu: Sesi I pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB
-
Tempat: Ruang Rapat Anusapati Lantai 2, Jl. Merdeka Timur No. 3 Kota Malang
Peserta dari Kecamatan Lawang diwakili oleh:
-
Effendi, S.E., Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang, mewakili Camat Lawang.
V. MATERI DAN ARAHAN KEGIATAN
-
Pemaparan oleh Bappeda Kabupaten Malang mengenai progres dan evaluasi input data pada Aplikasi Bangda Stunting Tahun 2025.
-
Penyampaian hasil monitoring dari Bappeda Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Malang.
-
Penekanan pentingnya koordinasi lintas sektor antara Kecamatan, Puskesmas, dan Koordinator Wilayah PKB dalam validasi serta percepatan pelaporan data stunting.
-
Praktik simulasi dan bimbingan teknis singkat terkait mekanisme input dan pelaporan data melalui aplikasi Bangda Stunting.
VI. HASIL KEGIATAN
-
Peserta memahami kembali tata cara input dan validasi data stunting berbasis aplikasi Bangda.
-
Meningkatnya koordinasi antara unsur kecamatan, tenaga kesehatan, dan pendamping lapangan dalam memperbarui data.
-
Dihimpunnya berbagai masukan terkait kendala teknis yang akan ditindaklanjuti oleh Bappeda Kabupaten Malang.
VII. KESIMPULAN DAN SARAN
-
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi berlangsung dengan lancar, tertib, dan interaktif.
-
Diperlukan peningkatan kapasitas operator dan penanggung jawab data di tingkat kecamatan agar proses pelaporan lebih cepat dan akurat.
-
Perlu adanya tindak lanjut melalui supervisi dan pendampingan teknis secara berkala dari Bappeda Kabupaten Malang.
Lawang, 12 November 2025
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang
Effendi, S.E.
NIP. 19750621 199803 1 008


Komentar
Posting Komentar