MONITORING DAN PENDAMPINGAN KPM Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) JAWARA Perluasan PAPBD Tahun 2025

LAPORAN KEGIATAN 
MONITORING DAN PENDAMPINGAN KPM
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) JAWARA Perluasan PAPBD 
Tahun 2025

I. DASAR

  1. Surat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang Nomor: 400.9/7137/35.07.306/2025 tanggal 7 November 2025 perihal Pemberitahuan Kegiatan Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Manfaat KIP JAWARA Perluasan PAPBD Tahun 2025.

  2. Surat Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Nomor: 400.9/12372/107.3/2025 tanggal 23 Oktober 2025 perihal Pemberitahuan Kegiatan Verifikasi Validasi Calon Penerima Manfaat KIP JAWARA Perluasan PAPBD Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.

II. MAKSUD DAN TUJUAN
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan kegiatan Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Manfaat Program Bantuan Sosial Kartu Indonesia Pintar (KIP) JAWARA Perluasan PAPBD Tahun 2025 di Kabupaten Malang, serta untuk memastikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Kecamatan Lawang hadir dan mengikuti kegiatan sesuai ketentuan.

III. HARI/TANGGAL PELAKSANAAN
Hari/Tanggal : Senin, 10 November 2025
Waktu : Pukul 09.00 WIB s.d. selesai

IV. TEMPAT PELAKSANAAN
Pendopo Kawedanan Singosari
Jl. Raya Singosari No. 64, Pangetan, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65153

V. PESERTA KEGIATAN
Jumlah peserta dari Kecamatan Lawang sebanyak 49 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang berasal dari:

  1. Desa Mulyoarjo

  2. Desa Sidodadi

  3. Desa Ketindan

  4. Desa Turirejo

  5. Kelurahan Bedali

VI. PETUGAS PENDAMPING/MONITORING

  1. Effendi, S.E. – Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

  2. Operator SIKS-NG Desa Mulyoarjo

  3. Operator SIKS-NG Desa Sidodadi

  4. Operator SIKS-NG Desa Ketindan

  5. Operator SIKS-NG Desa Turirejo

  6. Operator SIKS-NG Kelurahan Bedali

VII. URAIAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan verifikasi dan validasi calon penerima manfaat Program KIP JAWARA Perluasan PAPBD Tahun 2025 berlangsung dengan lancar.
Tim dari Kecamatan Lawang melakukan pendampingan dan monitoring terhadap KPM di lokasi kegiatan untuk memastikan:

  • Seluruh KPM hadir sesuai jadwal yang ditentukan,

  • Membawa berkas persyaratan lengkap (KTP dan KK asli, fotokopi dokumen, instrumen, RAB yang dicetak, serta foto usaha),

  • Proses verifikasi dan validasi berjalan tertib, cepat, dan sesuai ketentuan dari Dinas Sosial.

Secara umum, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif, tanpa kendala berarti.

VIII. HASIL KEGIATAN

  • Seluruh KPM dari Kecamatan Lawang dapat terverifikasi dan tervalidasi dengan baik.

  • Operator desa dan pendamping PKH aktif membantu proses administrasi di lapangan.

  • Diperoleh data faktual calon penerima manfaat sebagai dasar penetapan penerima bantuan KIP JAWARA Tahun 2025.

IX. PENUTUP
Demikian laporan pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Pendampingan Verifikasi – Validasi Calon Penerima Manfaat KIP JAWARA Perluasan PAPBD Tahun 2025 ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Lawang, 10 November 2025
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

(Tanda tangan)

Effendi, S.E.






Komentar