LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN
PEMBINAAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD)
Waktu : Pukul 08.00 – 11.00 WIB
Tempat : Balai Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang
I. LATAR BELAKANG
II. DASAR PELAKSANAAN
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
-
Surat Undangan Kepala Desa Mulyoarjo Nomor: 68/35.07.25.2006/2025 tanggal 6 November 2025 perihal Undangan Pembayaran BLT-DD Bulan November Tahun Anggaran 2025.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
-
Meningkatkan pemahaman KPM terhadap tujuan dan mekanisme program BLT Dana Desa.
-
Memberikan pembinaan agar KPM dapat menggunakan bantuan secara bijak, produktif, dan sesuai kebutuhan prioritas keluarga.
-
Mendorong transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program bantuan di tingkat desa.
IV. PELAKSANAAN KEGIATAN
-
Pembukaan
-
Sambutan Kepala Desa Mulyoarjo
-
Pembinaan oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang
-
Penyaluran BLT Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat
-
Penutup
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, serta dihadiri oleh Kepala Desa Mulyoarjo beserta perangkat desa, pendamping lokal desa, dan KPM penerima BLT-DD.
V. HASIL KEGIATAN
-
KPM memperoleh pemahaman mengenai tujuan dan manfaat BLT Dana Desa.
-
Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan bantuan secara bijak dan mendukung kemandirian ekonomi keluarga.
-
Terjalinnya koordinasi yang baik antara Pemerintah Desa Mulyoarjo dan Pemerintah Kecamatan Lawang dalam pelaksanaan program sosial.
VI. PENUTUP
Demikian laporan kegiatan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Pelaksana Kegiatan,
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang
(ttd)
EFFENDI, S.E.
NIP. 197506211998031008



Komentar
Posting Komentar