Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang

LAPORAN KEHADIRAN

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang
Kesepakatan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Persetujuan APBD Tahun Anggaran 2026

I. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Hari/Tanggal : Kamis, 27 November 2025
Waktu : Pukul 15.00 WIB s.d selesai
Tempat : Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang
Alamat : Jl. Panji No.119, Kepanjen

II. Dasar Pelaksanaan
Surat Undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Malang
Nomor: 100.3.2/10067/35.07.031/2025
Tanggal: 27 November 2025
Perihal: Undangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang

III. Peserta Rapat
Rapat Paripurna dihadiri oleh:

  • Bupati Malang beserta jajaran

  • Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Malang

  • Sekretaris Daerah Kabupaten Malang

  • Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda

  • Kepala Badan/Dinas/Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang

  • Camat se-Kabupaten Malang

  • Direktur RSUD dan Direktur Utama BUMD

  • Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang dalam kapasitas mewakili Camat Lawang

IV. Agenda Rapat

  1. Kesepakatan Bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2026.

  2. Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026.

V. Maksud dan Tujuan Kehadiran
Menghadiri undangan resmi pemerintah daerah sebagai bentuk koordinasi dan dukungan terhadap proses penyusunan kebijakan daerah, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan serta pelayanan masyarakat di wilayah Kecamatan Lawang.

VI. Penutup
Demikian laporan kehadiran ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dokumentasi kegiatan resmi. Atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.

Lawang, 27 November 2025
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

(ttd)

EFFENDI, S.E.
NIP. 19750621 199803 1 008










Komentar