Sosialisasi Pengelolaan Sampah Organik Melalui Biopori

LAPORAN KEGIATAN
Sosialisasi Pengelolaan Sampah Organik Melalui Biopori

I. DASAR

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

  2. Surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang Nomor: 600.4/4518/35.07.310/2025 tanggal 7 Oktober 2025 perihal Sosialisasi Pengelolaan Sampah Organik Melalui Biopori.

II. MAKSUD DAN TUJUAN

Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud untuk:

  1. Mensosialisasikan penerapan pengelolaan sampah organik di masyarakat melalui Lubang Resapan Biopori (LRB).

  2. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

  3. Mengurangi volume sampah organik yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

  4. Mendukung program Kabupaten Malang menuju lingkungan bersih, sehat, dan berkelanjutan.

III. WAKTU DAN TEMPAT

  • Hari/Tanggal: Selasa, 11 November 2025

  • Waktu: Pukul 12.00 WIB – Selesai

  • Tempat: Pendopo Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang

IV. PENYELENGGARA

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang

V. NARASUMBER

Abdul Qodir, S.H.
(Anggota DPRD Kabupaten Malang, Fraksi PDI Perjuangan)


VI. PESERTA

Kegiatan diikuti oleh:

  1. Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang.

  2. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang, Effendi, S.E.

  3. Kepala Desa Turirejo.

  4. Perwakilan dari Desa Ketindan.

  5. Perwakilan dari beberapa kecamatan dan desa lainnya, antara lain Kecamatan Karangploso, Singosari, dan sekitarnya.

VII. URAIAN KEGIATAN

Kegiatan dimulai pukul 12.00 WIB diawali dengan sambutan Camat Karangploso yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, desa, dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan serta mengurangi sampah organik rumah tangga.

Selanjutnya, acara dibuka secara resmi oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang yang menegaskan bahwa pengelolaan sampah berbasis masyarakat perlu digalakkan melalui penerapan teknologi sederhana seperti Lubang Resapan Biopori (LRB).

Narasumber Abdul Qodir, S.H. kemudian memaparkan materi tentang pentingnya peran masyarakat dan pemerintah desa dalam mengelola sampah organik di lingkungan masing-masing. Ia menekankan bahwa biopori tidak hanya bermanfaat untuk mengurangi timbunan sampah, tetapi juga membantu penyerapan air tanah dan meningkatkan kesuburan lahan.

Dalam kesempatan tersebut, Kecamatan Lawang menerima alat pembuatan biopori sebagai sarana percontohan penerapan pengelolaan sampah organik di wilayah desa.

Kegiatan berlangsung dengan lancar, interaktif, dan mendapat tanggapan positif dari seluruh peserta.

VIII. HASIL DAN MANFAAT

  1. Peserta memperoleh pengetahuan dan pemahaman mengenai manfaat dan cara pembuatan biopori.

  2. Kecamatan dan desa memperoleh alat biopori untuk diterapkan di wilayah masing-masing.

  3. Meningkatnya komitmen pemerintah kecamatan dan desa dalam mendukung program pengelolaan sampah organik.

  4. Terbangunnya koordinasi antara DLH Kabupaten Malang dengan kecamatan dan pemerintah desa dalam upaya pengurangan sampah dari sumbernya.

IX. PENUTUP

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Malang dapat mengimplementasikan pengelolaan sampah organik berbasis lingkungan menggunakan metode biopori.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Malang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Demikian laporan kegiatan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Lawang, 11 November 2025
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

(Tanda tangan dan stempel)

EFFENDI, S.E.
NIP. 197506211998031008












Komentar