KOORDINASI PERSIAPAN KEGIATAN “KEPANDJEN DJAMAN MBYIEN”

L A P O R A N
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN KEGIATAN
“KEPANDJEN DJAMAN MBYIEN”
DINAS PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN MALANG
1 DESEMBER 2025

I. Dasar Pelaksanaan

Rapat Koordinasi dilaksanakan berdasarkan Undangan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang Nomor: 400.5/1621/35.07.318/2025 tanggal 29 November 2025 perihal Undangan Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan “Kepandjen Djaman Mbyien”.

II. Waktu dan Tempat

Keterangan Uraian
Hari Senin
Tanggal 1 Desember 2025
Waktu Pukul 11.00 WIB – selesai
Tempat Ruang Rapat Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang

III. Peserta Rapat

Rapat dihadiri oleh:

  1. Perwakilan Perangkat Daerah terkait;

  2. Seluruh Camat se-Kabupaten Malang atau yang mewakili;

  3. Perwakilan vendor pelaksana kegiatan dari CV. DMR Production dan CV. MSA.

IV. Jalannya Rapat

  1. Pembukaan
    Rapat dibuka oleh Bapak Dr. Suwaji, S.IP., M.Si., selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang.
    Beliau menyampaikan bahwa kegiatan “Kepandjen Djaman Mbyien” akan dilaksanakan selama 10 hari, mulai tanggal 5–14 Desember 2025.

  2. Paparan Teknis Kegiatan oleh CV. DMR Production, disampaikan oleh Bapak Cahyono, dengan poin-poin sebagai berikut:

    • Setiap kecamatan wajib mengisi stan yang disediakan oleh panitia.

    • Panitia menyediakan listrik, meja, dan kursi.

    • Dekorasi stan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing kecamatan.

    • Ukuran stan: 3 x 3 meter.

    • Penempatan stan dilakukan melalui mekanisme undian.

    • Jam operasional stan: Pukul 15.00 – 21.00 WIB setiap hari.

    • Stan tidak bersifat perlombaan namun wajib aktif dan terisi penuh selama 10 hari kegiatan.

    • Kontak person panitia (Cahyono – CV. DMR Production):
      0877-5981-2020 / 0813-3383-5863.

  3. Hasil Undian Penempatan Stan
    Berdasarkan undian awal, Kecamatan Lawang berada pada nomor urut stan 1–4.
    Nomor resmi dan layout final akan diinformasikan lebih lanjut oleh panitia.

V. Kesimpulan

  1. Kecamatan wajib menyiapkan petugas jaga dan memastikan stan aktif dan hadir penuh selama 10 hari kegiatan.

  2. Dekorasi stan disesuaikan dengan potensi, karakter budaya, ekonomi kreatif, dan identitas wilayah kecamatan masing-masing.

  3. Penempatan stan Kecamatan Lawang berada pada range nomor 1–4.

  4. Koordinasi teknis selanjutnya dapat dilakukan melalui kontak person panitia.

VI. Penutup

Laporan ini dibuat sebagai dokumentasi resmi dan bahan tindak lanjut bagi Pemerintah Kecamatan Lawang dalam rangka persiapan mengikuti kegiatan “Kepandjen Djaman Mbyien”.

Lawang, 1 Desember 2025
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang


EFFENDI, S.E.



Komentar