KOORDINASI PERSIAPAN MONITORING DAN FASILITASI PENYALURAN BANTUAN PANGAN CPP PERIODE OKTOBER–NOVEMBER 2025

LAPORAN KEGIATAN
KOORDINASI PERSIAPAN MONITORING DAN FASILITASI PENYALURAN
BANTUAN PANGAN CPP PERIODE OKTOBER–NOVEMBER 2025

I. DASAR KEGIATAN

Surat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang
Nomor: 500.13.2.2/3055/35.07.203/2025
Tanggal: 8 Desember 2025
Tentang Pemberitahuan dan Distribusi Bantuan Pangan CPP Periode Oktober–November 2025.

II. WAKTU DAN TEMPAT

  • Hari/Tanggal : Senin, 15 Desember 2025

  • Waktu : Pukul 08.15 WIB – selesai

  • Tempat : Wilayah Desa Srigading, Desa Sidodadi, Desa Sumberngepoh, Desa Wonorejo, dan Desa Turirejo, Kecamatan Lawang

III. PELAKSANA KEGIATAN

  • Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

  • TKSK Kecamatan Lawang

  • SDM PKH Kecamatan Lawang

IV. MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Melakukan koordinasi persiapan monitoring dan fasilitasi penyaluran Bantuan Pangan CPP Periode Oktober–November 2025.

  2. Memastikan kesiapan desa dalam pelaksanaan penyaluran bantuan pangan kepada PBP.

  3. Menjamin penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.

V. URAIAN KEGIATAN

Pada hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, pukul 08.15 WIB, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang bersama TKSK dan SDM PKH melaksanakan koordinasi persiapan monitoring dan fasilitasi penyaluran Bantuan Pangan CPP Periode Oktober–November 2025.

Kegiatan koordinasi dilaksanakan di Desa Srigading, Desa Sidodadi, Desa Sumberngepoh, Desa Wonorejo, dan Desa Turirejo. Dalam koordinasi tersebut dibahas kesiapan desa terkait lokasi penyaluran, daftar Penerima Bantuan Pangan (PBP), mekanisme penyaluran, serta kelengkapan administrasi pendukung seperti berita acara dan dokumentasi.

Selain itu, disampaikan pula teknis penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng agar pelaksanaan di masing-masing desa dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang.

VI. HASIL KEGIATAN

  1. Terjalinnya koordinasi yang baik antara Kecamatan Lawang, TKSK, SDM PKH, dan pemerintah desa.

  2. Desa sasaran siap melaksanakan penyaluran bantuan pangan sesuai jadwal dan ketentuan.

  3. Pelaksanaan monitoring dan fasilitasi penyaluran Bantuan Pangan CPP dapat dilakukan secara terkoordinasi dan terarah.

VII. PENUTUP

Demikian laporan kegiatan ini disusun sebagai bahan pertanggungjawaban dan dokumentasi pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan sosial. Diharapkan penyaluran Bantuan Pangan CPP Periode Oktober–November 2025 di wilayah Kecamatan Lawang dapat berjalan dengan aman, tertib, dan tepat sasaran.

Lawang, 15 Desember 2025

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

Ttd

Effendi, S.E.
NIP. 197506211998031008






Komentar