LAPORAN KEGIATAN
I. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Program Bantuan Pangan Nasional (BAPANGNAS) Tahun Anggaran 2025.
Program Bantuan Sosial KIB Jawara Tahun 2025.
II. Waktu dan Tempat
Hari/Tanggal : Rabu, 17 Desember 2025
Waktu : Pukul 10.00 WIB – selesai
Tempat : Gedung PKK Kecamatan Lawang
III. Peserta
Pelaksana/Petugas Penyalur BAPANGNAS Desa/Kelurahan se-Kecamatan Lawang.
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang.
TKSK Kecamatan Lawang.
IV. Uraian Kegiatan
Pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2025, bertempat di Gedung PKK Kecamatan Lawang, telah dilaksanakan kegiatan pembagian buku tabungan penerima bantuan P3KE yang difasilitasi oleh Bank Jatim Cabang Lawang. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung penyaluran bantuan sosial secara non-tunai, transparan, dan tepat sasaran.
Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan pencairan honorarium Pelaksana/Petugas Penyalur Bantuan Pangan Nasional (BAPANGNAS) sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per Desa/Kelurahan, sebagai bentuk dukungan atas pelaksanaan tugas penyaluran bantuan di wilayah Kecamatan Lawang.
Selanjutnya, dilaksanakan koordinasi persiapan pendampingan Program Bantuan Sosial KIB Jawara, yang direncanakan akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 18 Desember 2025
Tempat : Pendopo Kawedanan Singosari
Koordinasi membahas kesiapan teknis pelaksanaan, pembagian peran pendamping, serta mekanisme pendampingan agar kegiatan berjalan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan.
V. Hasil Kegiatan
Buku tabungan P3KE telah dibagikan kepada penerima bantuan.
Honorarium Pelaksana/Petugas Penyalur BAPANGNAS telah dicairkan sesuai ketentuan.
Tersusunnya kesiapan awal pendampingan Program Bansos KIB Jawara.
VI. Penutup
Demikian laporan kegiatan ini disusun sebagai bahan dokumentasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kesejahteraan sosial di Kecamatan Lawang.
Lawang, 17 Desember 2025
Ttd
Effendi, S.E.
NIP. 197506211998031008


Komentar
Posting Komentar