LAPORAN KEGIATAN
BANTUAN PANGAN CPP PERIODE OKTOBER–NOVEMBER 2025
I. DASAR KEGIATAN
Surat Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia
Nomor: 3507/TS.03.03/03/2025 tanggal 14 Oktober 2025 tentang Penyaluran CPP untuk Bantuan Pangan Periode Oktober–November 2025.Surat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang
Nomor: 500.13.2.2/3055/35.07.203/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang Pemberitahuan dan Distribusi Bantuan Pangan CPP Periode Oktober–November 2025.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud:
Melaksanakan monitoring dan fasilitasi penyaluran Bantuan Pangan CPP Periode Oktober–November 2025 di wilayah Kecamatan Lawang.
Tujuan:
Memastikan penyaluran bantuan pangan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Menjamin bantuan pangan tepat sasaran kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Mengoptimalkan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penyaluran.
Meminimalisir kendala dan permasalahan di lapangan.
III. WAKTU DAN TEMPAT
Hari/Tanggal : Senin, 15 Desember 2025
Waktu : Pukul 09.30 WIB – selesai
Tempat :
Desa Srigading
Desa Sidodadi
Desa Sumberngepoh
Desa Wonorejo
Desa Turirejo
Kecamatan Lawang
IV. PELAKSANA / PIHAK TERKAIT
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang
TKSK Kecamatan Lawang
SDM PKH Kecamatan Lawang
Pemerintah Desa setempat
Pendamping PKH
Unsur keamanan (Babinsa dan Bhabinkamtibmas)
V. SASARAN KEGIATAN
Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang terdaftar dalam Data Tunggal Bantuan Sosial Pangan Nasional (DTBSPN) di wilayah Kecamatan Lawang.
VI. URAIAN KEGIATAN
Pada hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, mulai pukul 08.15 WIB, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang melaksanakan monitoring dan fasilitasi penyaluran Bantuan Pangan CPP Periode Oktober–November 2025 bersama TKSK dan SDM PKH.
Kegiatan dilaksanakan di Desa Srigading, Desa Sidodadi, Desa Sumberngepoh, Desa Wonorejo, dan Desa Turirejo. Monitoring dan fasilitasi meliputi pengecekan kesiapan lokasi penyaluran, kesesuaian data Penerima Bantuan Pangan, kelengkapan administrasi, serta proses penyaluran bantuan pangan berupa beras sebanyak 20 kg dan minyak goreng sebanyak 1 liter per PBP.
Selain itu, dilakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan pendamping sosial untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
VII. HASIL KEGIATAN
Pelaksanaan penyaluran Bantuan Pangan CPP berjalan tertib dan lancar.
Koordinasi antar pihak terkait berjalan dengan baik.
Data PBP dan kelengkapan administrasi penyaluran dapat dipastikan sesuai ketentuan.
Tidak ditemukan kendala berarti selama pelaksanaan monitoring dan fasilitasi.
VIII. PENUTUP
Demikian laporan kegiatan Monitoring dan Fasilitasi Penyaluran Bantuan Pangan CPP Periode Oktober–November 2025 ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas serta bahan evaluasi kegiatan penyaluran bantuan pangan di wilayah Kecamatan Lawang.
Lawang, 15 Desember 2025
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang
Ttd
Effendi, S.E.
NIP. 197506211998031008




Komentar
Posting Komentar