MONITORING DAN FASILITASI PENYALURAN BANTUAN PANGAN CPP PERIODE OKTOBER–NOVEMBER 2025

LAPORAN KEGIATAN

MONITORING DAN FASILITASI PENYALURAN
BANTUAN PANGAN CPP PERIODE OKTOBER–NOVEMBER 2025


I. DASAR KEGIATAN

  1. Surat Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia
    Nomor: 3507/TS.03.03/03/2025 tanggal 14 Oktober 2025 tentang Penyaluran CPP untuk Bantuan Pangan Periode Oktober–November 2025.

  2. Surat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang
    Nomor: 500.13.2.2/3055/35.07.203/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang Pemberitahuan dan Distribusi Bantuan Pangan CPP Periode Oktober–November 2025.

II. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud:
Melaksanakan monitoring dan fasilitasi penyaluran Bantuan Pangan CPP Periode Oktober–November 2025 di wilayah Kecamatan Lawang.

Tujuan:

  1. Memastikan penyaluran bantuan pangan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

  2. Menjamin bantuan pangan tepat sasaran kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP).

  3. Mengoptimalkan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penyaluran.

  4. Meminimalisir kendala dan permasalahan di lapangan.

III. WAKTU DAN TEMPAT

  • Hari/Tanggal : Senin, 15 Desember 2025

  • Waktu : Pukul 09.30 WIB – selesai

  • Tempat :

    • Desa Srigading

    • Desa Sidodadi

    • Desa Sumberngepoh

    • Desa Wonorejo

    • Desa Turirejo
      Kecamatan Lawang

IV. PELAKSANA / PIHAK TERKAIT

  1. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

  2. TKSK Kecamatan Lawang

  3. SDM PKH Kecamatan Lawang

  4. Pemerintah Desa setempat

  5. Pendamping PKH

  6. Unsur keamanan (Babinsa dan Bhabinkamtibmas)

V. SASARAN KEGIATAN

Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang terdaftar dalam Data Tunggal Bantuan Sosial Pangan Nasional (DTBSPN) di wilayah Kecamatan Lawang.

VI. URAIAN KEGIATAN

Pada hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, mulai pukul 08.15 WIB, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang melaksanakan monitoring dan fasilitasi penyaluran Bantuan Pangan CPP Periode Oktober–November 2025 bersama TKSK dan SDM PKH.

Kegiatan dilaksanakan di Desa Srigading, Desa Sidodadi, Desa Sumberngepoh, Desa Wonorejo, dan Desa Turirejo. Monitoring dan fasilitasi meliputi pengecekan kesiapan lokasi penyaluran, kesesuaian data Penerima Bantuan Pangan, kelengkapan administrasi, serta proses penyaluran bantuan pangan berupa beras sebanyak 20 kg dan minyak goreng sebanyak 1 liter per PBP.

Selain itu, dilakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan pendamping sosial untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

VII. HASIL KEGIATAN

  1. Pelaksanaan penyaluran Bantuan Pangan CPP berjalan tertib dan lancar.

  2. Koordinasi antar pihak terkait berjalan dengan baik.

  3. Data PBP dan kelengkapan administrasi penyaluran dapat dipastikan sesuai ketentuan.

  4. Tidak ditemukan kendala berarti selama pelaksanaan monitoring dan fasilitasi.

VIII. PENUTUP

Demikian laporan kegiatan Monitoring dan Fasilitasi Penyaluran Bantuan Pangan CPP Periode Oktober–November 2025 ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas serta bahan evaluasi kegiatan penyaluran bantuan pangan di wilayah Kecamatan Lawang.

Lawang, 15 Desember 2025

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

Ttd

Effendi, S.E.
NIP. 197506211998031008














Komentar