MONITORING DAN FASILITASI PENYALURAN BANTUAN PANGAN CPP PERIODE OKTOBER–NOVEMBER 2025

 

LAPORAN KEGIATAN

MONITORING DAN FASILITASI PENYALURAN
BANTUAN PANGAN CPP PERIODE OKTOBER–NOVEMBER 2025

I. DASAR KEGIATAN

  1. Surat Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia
    Nomor: 3507/TS.03.03/03/2025 tanggal 14 Oktober 2025 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk Bantuan Pangan Periode Oktober–November 2025.

  2. Surat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang
    Nomor: 500.13.2.2/3055/35.07.203/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang Pemberitahuan dan Distribusi Bantuan Pangan CPP Periode Oktober–November 2025.

II. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud:
Melaksanakan monitoring dan fasilitasi penyaluran Bantuan Pangan CPP Periode Oktober–November 2025 di wilayah Kecamatan Lawang.

Tujuan:

  1. Memastikan penyaluran bantuan pangan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

  2. Menjamin bantuan pangan tepat sasaran kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP).

  3. Mengoptimalkan koordinasi antara kecamatan, pendamping sosial, dan pemerintah desa.

  4. Mengidentifikasi serta meminimalisir potensi kendala di lapangan.

III. WAKTU DAN TEMPAT

  • Hari/Tanggal : Selasa, 16 Desember 2025

  • Waktu : Pukul 08.15 WIB – selesai

  • Tempat : Balai Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang

IV. PELAKSANA / PIHAK TERKAIT

  1. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

  2. TKSK Kecamatan Lawang

  3. SDM PKH Kecamatan Lawang

  4. Pemerintah Desa Mulyoarjo

  5. Pendamping PKH

  6. Unsur keamanan setempat

V. SASARAN KEGIATAN

Penerima Bantuan Pangan (PBP) Desa Mulyoarjo yang terdaftar dalam Data Tunggal Bantuan Sosial Pangan Nasional (DTBSPN).

VI. URAIAN KEGIATAN

Pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2025, mulai pukul 08.15 WIB, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang bersama TKSK dan SDM PKH melaksanakan monitoring dan fasilitasi penyaluran Bantuan Pangan CPP Periode Oktober–November 2025 yang bertempat di Balai Desa Mulyoarjo.

Monitoring dilakukan untuk memastikan kesiapan lokasi penyaluran, kesesuaian data Penerima Bantuan Pangan, kelengkapan administrasi penyaluran, serta proses penyaluran bantuan pangan berupa beras sebanyak 20 kg dan minyak goreng sebanyak 1 liter per PBP.

Selain itu, dilakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan pendamping sosial guna memastikan penyaluran bantuan berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

VII. HASIL KEGIATAN

  1. Penyaluran Bantuan Pangan CPP di Desa Mulyoarjo berjalan tertib dan lancar.

  2. Koordinasi antara kecamatan, TKSK, SDM PKH, dan pemerintah desa berjalan dengan baik.

  3. Data PBP dan kelengkapan administrasi penyaluran sesuai dengan ketentuan.

  4. Tidak ditemukan kendala signifikan selama pelaksanaan monitoring dan fasilitasi.

VIII. PENUTUP

Demikian laporan kegiatan Monitoring dan Fasilitasi Penyaluran Bantuan Pangan CPP Periode Oktober–November 2025 ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas serta bahan evaluasi pelaksanaan penyaluran bantuan pangan di wilayah Kecamatan Lawang.

Lawang, 16 Desember 2025

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

Ttd

Effendi, S.E.
NIP. 197506211998031008






Komentar