Monitoring dan Fasilitasi Penyaluran Bantuan Sosial Program Percepatan Penurunan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2025

LAPORAN KEGIATAN

Monitoring dan Fasilitasi Penyaluran Bantuan Sosial
Program Percepatan Penurunan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2025

I. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Hari/Tanggal : Senin, 8 Desember 2025
Waktu : Pukul 08.30 – 12.00 WIB
Tempat : Balai Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang

II. Pelaksana Kegiatan

  1. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang: Effendi, S.E.

  2. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Lawang: Joko Kurnianto

  3. Para Pendamping KPM Program Kemiskinan Ekstrem di wilayah Kecamatan Lawang

  4. Tim Bank Jatim Cabang Lawang

  5. Perangkat Desa Mulyoarjo, Sumberngepoh dan Sumberporong

III. Maksud dan Tujuan
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka:

  • Memastikan proses penyaluran Bantuan Sosial Program Percepatan Penurunan Kemiskinan Ekstrem berjalan tertib, aman dan tepat sasaran.

  • Memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam proses administrasi pencairan bantuan.

  • Mengawal akuntabilitas pelaksanaan program berkaitan dengan pemanfaatan dan pertanggungjawaban bantuan.

IV. Sasaran Penerima Manfaat (KPM)
Penyaluran dilakukan kepada KPM dari tiga desa sebagai berikut:

  • Desa Mulyoarjo : 22 KPM

  • Desa Sumberngepoh : 23 KPM

  • Desa Sumberporong : 7 KPM

Total penerima manfaat sebanyak 52 KPM.

V. Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan monitoring dilaksanakan dengan memantau jalannya penyaluran bantuan oleh Bank Jatim Cabang Lawang secara langsung di lokasi. Proses pelayanan berlangsung tertib, lancar, dan didukung penuh oleh perangkat desa serta pendamping sosial yang membantu KPM dalam proses verifikasi identitas dan administrasi.

Selama kegiatan, dilakukan komunikasi koordinatif dengan pihak bank dan pendamping terkait teknis percepatan penyaluran di desa lainnya agar seluruh KPM dapat menerima bantuan sesuai jadwal yang telah direncanakan. Selain itu, disampaikan pula himbauan agar bantuan dimanfaatkan sesuai kebutuhan prioritas untuk mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga.

VI. Hasil Pelaksanaan

  • Penyaluran bantuan kepada 52 KPM dari 3 desa tersalurkan dengan baik dan tanpa kendala.

  • Kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

  • Terjalin koordinasi efektif antara Kecamatan Lawang, TKSK, Pendamping Sosial, dan Bank Jatim Cabang Lawang.

VII. Penutup

Demikian laporan kegiatan monitoring dan fasilitasi penyaluran Bantuan Sosial Program Kemiskinan Ekstrem disusun sebagai bahan dokumentasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Semoga bantuan ini membawa manfaat bagi masyarakat penerima dan mendorong penurunan angka kemiskinan ekstrem di Kecamatan Lawang.

Lawang, 8 Desember 2025
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

Ttd

Effendi, S.E.
NIP. 197506211998031008







Komentar