Monitoring dan Fasilitasi Penyaluran Bantuan Sosial Program Atensi Anak Yatim Piatu (YAPI) Tahap I Tahun 2025

LAPORAN KEGIATAN

Monitoring dan Fasilitasi Penyaluran Bantuan Sosial
Program Atensi Anak Yatim Piatu (YAPI) 
Tahap I Tahun 2025

I. DASAR PELAKSANAAN

  1. Surat PT Pos Indonesia Nomor C.POS.7302/LK 300/65100/2025 tanggal 04 Desember 2025 perihal Jadwal Penyaluran Bansos YAPI Nasional Tahap I Tahun 2025.

  2. Jadwal resmi penyaluran Bansos YAPI untuk Kecamatan Lawang tanggal 9–10 Desember 2025.

  3. Pembagian alokasi penerima manfaat (PM) YAPI Kecamatan Lawang sebanyak 111 PM, dengan penyaluran sebagian dilaksanakan pada hari pertama, Selasa 9 Desember 2025

II. MAKSUD DAN TUJUAN

Laporan ini disusun untuk memberikan gambaran pelaksanaan monitoring dan fasilitasi penyaluran Bantuan Sosial Program Atensi Anak Yatim Piatu (YAPI) Tahap I Tahun 2025 yang dilaksanakan hari ini, Selasa 9 Desember 2025, agar proses penyaluran berlangsung:

  • Tertib

  • Aman

  • Lancar

  • Sesuai ketentuan

  • Tidak terjadi penumpukan antrean

  • Serta memastikan seluruh KPM menerima haknya dengan benar

III. WAKTU DAN TEMPAT
  • Hari/Tanggal: Selasa, 9 Desember 2025

  • Waktu: Pukul 08.00 – 15.00 WIB

  • Tempat: Kantor Pos Cabang Pembantu Lawang

IV. RINCIAN ALOKASI PENYALURAN HARI INI

Jumlah Penerima Manfaat yang dijadwalkan hari ini: 56 PM

Daftar PM per Kelurahan – 9 Desember 2025

Kelurahan Jumlah PM Total Dana (Rp)
Bedali 20 12.000.000
Kalirejo 10 6.000.000
Ketindan 8 4.800.000
Lawang 5 3.000.000
Mulyoarjo 8 4.800.000
Sidodadi 5 3.000.000
Total: 56 PM – Rp 33.600.000

V. PELAKSANAAN MONITORING DAN FASILITASI

Pada hari Selasa, 9 Desember 2025, selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang, Effendi, S.E., melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

  1. Hadir di lokasi sejak pukul 08.00 WIB untuk memantau kesiapan petugas Kantor Pos, alur pelayanan, dan perangkat pendukung lainnya.

  2. Melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Pos Lawang, TKSK Lawang, dan pendamping sosial terkait mekanisme kedatangan dan antrean KPM.

  3. Memastikan area layanan tertib, termasuk penempatan kursi, jalur antrean, dan ruang tunggu bagi KPM berkebutuhan khusus.

  4. Memantau kedatangan KPM dari masing-masing kelurahan sesuai urutan jadwal agar tidak terjadi penumpukan.

  5. Melakukan pengecekan identitas dan kelengkapan dokumen KPM, seperti:

    • Surat Pemberitahuan (SP)

    • Undangan salur

    • Identitas diri

  6. Memberikan fasilitasi kepada KPM yang membutuhkan bantuan khusus, termasuk koordinasi tambahan dengan petugas Kantor Pos.

  7. Memonitor penyaluran dana untuk memastikan nilai bantuan diterima sesuai ketentuan, yakni Rp 600.000 per PM.

  8. Mencatat progres realisasi pada daftar monitoring, termasuk kehadiran PM, kendala, dan hal-hal teknis lainnya.

  9. Berkoordinasi dengan perangkat desa/kelurahan yang mendampingi KPM untuk memastikan tidak ada penerima yang tertinggal.

  10. Menyusun laporan perkembangan harian sebagai bahan dokumentasi dan pelaporan kepada Camat Lawang.

VI. HASIL KEGIATAN HARI INI
  1. Proses penyaluran bantuan kepada 56 PM berjalan tertib, aman, dan lancar.

  2. Sebagian besar KPM hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

  3. Seluruh dana yang disalurkan hari ini tersalurkan sesuai jumlah yang tercantum dalam daftar alokasi.

  4. Kerja sama antara Kecamatan, Kantor Pos, TKSK, Pendamping Sosial, dan perangkat kelurahan berjalan dengan baik.

  5. Tidak terdapat kendala besar selama proses penyaluran, hanya terdapat beberapa KPM yang datang terlambat namun tetap dapat difasilitasi.

  6. KPM berkebutuhan khusus memperoleh layanan prioritas sesuai arahan POS Indonesia.

VII. PENUTUP

Demikian laporan kegiatan monitoring dan fasilitasi penyaluran Bantuan Sosial Program Atensi Anak Yatim Piatu (YAPI) Tahap I Tahun 2025 untuk hari Selasa, 9 Desember 2025, disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Atas kerja sama semua pihak, kami mengucapkan terima kasih.

Lawang, 9 Desember 2025
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan 
Kecamatan Lawan
g

Ttd

Effendi, S.E.

NIP. 19750621 199803 1 008











Komentar