MONITORING DAN PENDAMPINGAN PENERIMA MANFAAT BANTUAN SOSIAL PERLUASAN KIP PUTRI JAWARA TAHUN 2025

LAPORAN KEGIATAN

MONITORING DAN PENDAMPINGAN PENERIMA MANFAAT
BANTUAN SOSIAL PERLUASAN KIP PUTRI JAWARA TAHUN 2025

I. Dasar Kegiatan

  1. Program Bantuan Sosial Perluasan KIP Putri Jawara Tahun 2025 Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

  2. Data By Name By Address (BNBA) Penerima Manfaat KIP Putri Jawara Tahun 2025.

  3. Tugas dan fungsi Kecamatan dalam pelaksanaan monitoring dan pendampingan program kesejahteraan sosial.

II. Maksud dan Tujuan

Kegiatan monitoring dan pendampingan ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan untuk:

  • Memastikan penerima manfaat hadir sesuai jadwal penyaluran.

  • Memastikan kesesuaian data penerima manfaat dengan BNBA.

  • Memberikan pendampingan dan penjelasan terkait prosedur serta ketentuan Program KIP Putri Jawara Tahun 2025.

  • Menjamin bantuan sosial dimanfaatkan sesuai peruntukan sebagai modal usaha produktif.

III. Waktu dan Tempat

  • Hari/Tanggal : Jum’at, 19 Desember 2025

  • Waktu : Pukul 09.00 WIB – 11.00 WIB

  • Tempat : Aula Islamic Center Kepanjen, Kabupaten Malang

IV. Pelaksana

  1. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

  2. TKSK Kecamatan Lawang: Joko Kurnianto

  3. Operator DTSEN Desa Ketindan

V. Sasaran Kegiatan

Penerima Manfaat Bantuan Sosial Perluasan KIP Putri Jawara Tahun 2025 Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, sesuai data BNBA.

VI. Uraian Kegiatan

Pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang bersama TKSK Kecamatan Lawang Joko Kurnianto serta Operator DTSEN Desa Ketindan melaksanakan kegiatan monitoring dan pendampingan terhadap penerima manfaat Bantuan Sosial Perluasan KIP Putri Jawara Tahun 2025.

Kegiatan monitoring dan pendampingan dilakukan dengan melakukan pengecekan kesesuaian data penerima manfaat dengan BNBA, pendampingan kehadiran penerima di lokasi, serta pemberian penjelasan terkait prosedur dan ketentuan program. Penerima manfaat diberikan pemahaman bahwa bantuan yang diterima merupakan modal usaha yang wajib digunakan sesuai peruntukan dan tidak diperkenankan dialihkan kepada pihak lain.

Selain itu, dilakukan koordinasi antara pihak kecamatan, TKSK, dan Operator DTSEN Desa Ketindan guna memastikan proses pendampingan berjalan tertib, lancar, dan akuntabel.

VII. Hasil Kegiatan

  1. Monitoring dan pendampingan penerima manfaat KIP Putri Jawara Tahun 2025 Desa Ketindan berjalan dengan baik dan lancar.

  2. Data penerima manfaat sesuai dengan BNBA yang ditetapkan.

  3. Penerima manfaat memahami prosedur dan kewajiban setelah menerima bantuan modal usaha.

VIII. Penutup

Demikian laporan kegiatan monitoring dan pendampingan penerima manfaat Bantuan Sosial Perluasan KIP Putri Jawara Tahun 2025 ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang.

Lawang, 19 Desember 2025
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan 
Kecamatan Lawang

Ttd

Effendi, S.E.
NIP. 197506211998031008












Komentar