MONITORING DAN PENDAMPINGAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL PERLUASAN KIP PUTRI JAWARA TAHUN 2025

LAPORAN KEGIATAN

MONITORING DAN PENDAMPINGAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL PERLUASAN KIP PUTRI JAWARA TAHUN 2025

I. Dasar Kegiatan

  1. Surat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang Nomor: 400.9/8218/35.07.306/2025 tanggal 16 Desember 2025 perihal Permohonan Penugasan.

  2. Surat Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Nomor: 400.9/14008/107.3/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Pemberitahuan Penyaluran KIP Putri Jawara Perluasan Tahun 2025.

II. Maksud dan Tujuan

Monitoring dan pendampingan ini dilaksanakan dengan maksud untuk memastikan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Perluasan KIP Putri Jawara Tahun 2025 berjalan tertib, lancar, dan tepat sasaran, serta membantu penerima manfaat dalam proses verifikasi dan administrasi penyaluran.

III. Waktu dan Tempat

  • Hari/Tanggal : Kamis, 18 Desember 2025

  • Waktu : Pukul 08.00 WIB – selesai

  • Tempat : Pendopo Kawedanan Singosari dan Aula Islamic Center Kepanjen

IV. Pelaksana

  1. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

  2. TKSK Kecamatan Lawang: Joko Kurnianto

V. Petugas Penyalur

Bank Jatim Cabang Kepanjen

VI. Sasaran Kegiatan

Penerima Manfaat Bantuan Sosial Perluasan KIP Putri Jawara Tahun 2025 wilayah Kecamatan Lawang, sesuai data penerima yang telah melalui proses verifikasi dan validasi.

VII. Uraian Kegiatan

Pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang bersama TKSK Kecamatan Lawang, Joko Kurnianto, melaksanakan kegiatan monitoring dan pendampingan terhadap penerima manfaat Bantuan Sosial Perluasan KIP Putri Jawara Tahun 2025.

Kegiatan monitoring dan pendampingan dilaksanakan di lokasi penyaluran dengan melibatkan Bank Jatim Cabang Kepanjen selaku petugas penyalur bantuan. Pendampingan dilakukan untuk memastikan penerima manfaat hadir sesuai jadwal, membawa kelengkapan administrasi berupa KTP dan Kartu Keluarga, serta mengikuti prosedur penyaluran yang telah ditetapkan.

Selain itu, dilakukan koordinasi dengan petugas Bank Jatim Cabang Kepanjen guna memastikan proses penyaluran berjalan tertib, aman, dan lancar. Berdasarkan hasil monitoring, kegiatan penyaluran bantuan sosial dapat terlaksana dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

VIII. Penutup

Demikian laporan kegiatan monitoring dan pendampingan penyaluran Bantuan Sosial Perluasan KIP Putri Jawara Tahun 2025 ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang. Diharapkan penyaluran bantuan sosial ini dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi penerima.

Lawang, 18 Desember 2025

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan 
Kecamatan Lawang

Ttd

Effendi, S.E.
NIP. 197506211998031008









Komentar