LAPORAN KEGIATANKEHADIRAN PADA RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN MALANGTANGGAL 2 DESEMBER 2025
I. Dasar Pelaksanaan
II. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
III. Peserta Kegiatan
Rapat dihadiri oleh:
-
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Malang
-
Sekretaris Daerah beserta jajaran perangkat daerah
-
Direktur RSUD dan Direktur Utama BUMD
-
Camat se-Kabupaten Malang
-
Instansi terkait lainnya
IV. Agenda Rapat
Persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Malang terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah, yaitu:
-
Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman;
-
Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pendapatan Desa;
-
Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
V. Hasil dan Kesimpulan
-
Rapat Paripurna berjalan lancar dan kondusif.
-
Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas masuk dalam agenda persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Malang.
-
Informasi hasil rapat menjadi bahan koordinasi lanjutan kepada perangkat daerah terkait serta sebagai dasar pelaksanaan program sesuai bidang masing-masing.
VI. Penutup
Demikian laporan kegiatan ini disusun sebagai bahan dokumentasi dan pertanggungjawaban kehadiran pada kegiatan dimaksud. Atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.
Effendi, S.E.


Komentar
Posting Komentar