✅ CEKLIST DESA / KELURAHAN
Penyerahan Berkas P3KE
(LPJ & Proposal)
Update Per: 07 Januari
2026, Pukul 09.30 WIB
📁 Berkas Sudah Masuk / Lengkap
Apresiasi kepada Desa/Kelurahan berikut
yang telah menyelesaikan administrasi:
- ✅ Desa Wonorejo
- ✅ Kelurahan Kalirejo
- ✅ Desa Srigading
- ✅ Desa Sidodadi
- ✅ Desa Sumberngepoh
- ✅ Desa Mulyoarjo
- ✅ Desa Sidoluhur
- ✅ Desa Ketindan
📁 Berkas Belum Lengkap / Belum Masuk
Mohon perhatian khusus bagi
Desa/Kelurahan berikut:
- ❌ Desa Turirejo
- ❌ Kelurahan Lawang
- ❌ Desa Bedali
- ❌ Desa Sumberporong
➡️ Catatan Penting
Diharapkan kepada
Desa/Kelurahan yang terdaftar dalam kategori Belum Lengkap agar
segera melengkapi dan menyerahkan dokumen persyaratan P3KE (LPJ dan Proposal).
- Tujuan Penyerahan: Koordinator Operator
se-Kecamatan Lawang (Sdr. Shopyan Sudarmanto).
- Batas Akhir: 31 Desember 2025 (Mohon segera dikoordinasikan mengingat tanggal batas akhir
telah terlampaui).
Hari/Tanggal : Rabu, 7 Januari 2026
Waktu : 09.30 –
11.00 WIB
Tempat : Kantor
Kecamatan Lawang
Kode Kegiatan : K5 (Koordinasi
Lintas Sektor)
Agenda
Koordinasi lanjutan Kepala Seksi Kesejahteraan
Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang dengan TKSK dan Koordinator Operator
Desa terkait berkas P3KE (LPJ dan Proposal) yang belum lengkap.
Peserta
- Kepala Seksi
Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang
- Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
- Koordinator
Operator Desa se-Kecamatan Lawang
Jalannya Rapat
Kegiatan koordinasi dilaksanakan sebagai tindak
lanjut dari hasil pengecekan dan verifikasi awal berkas Program Percepatan
Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) berupa LPJ dan Proposal yang disampaikan
oleh desa dan kelurahan se-Kecamatan Lawang.
Dalam koordinasi tersebut dibahas kondisi
kelengkapan berkas yang telah masuk serta identifikasi desa/kelurahan yang
berkasnya masih belum lengkap atau belum diserahkan kepada Koordinator Operator
Desa.
Hasil Koordinasi
- Diketahui
bahwa berkas P3KE dari beberapa desa/kelurahan belum lengkap atau belum
masuk, yaitu:
- Desa
Turirejo
- Kelurahan
Lawang
- Desa Bedali
- Desa
Sumberporong
- Disepakati
bahwa desa/kelurahan yang berkasnya belum lengkap agar segera
melengkapi LPJ dan Proposal P3KE sesuai ketentuan yang berlaku.
- Seluruh
berkas P3KE diwajibkan dalam format PDF untuk mempermudah proses
verifikasi dan tindak lanjut.
- Koordinator
Operator Desa bertugas melakukan pemantauan dan pendampingan
terhadap desa/kelurahan yang belum menyerahkan berkas.
- Hasil
koordinasi ini menjadi dasar untuk pengiriman berkas P3KE yang telah
lengkap ke Dinas Sosial Kabupaten Malang serta penyusunan laporan
kegiatan oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan
Lawang.
Penutup
Demikian notulen koordinasi ini dibuat sebagai
dokumentasi pelaksanaan koordinasi lintas sektor (K5) dalam rangka tertib
administrasi dan kelancaran pelaksanaan Program P3KE di Kecamatan Lawang.
Kecamatan Lawang
NIP. 197506211998031008
DOKUMEN BUKTI PENGIRIMAN BERKAS
Nama Kegiatan : Pengiriman Berkas Program Percepatan Penghapusan KemiskinanEkstrem (P3KE) Kecamatan LawangHari/Tanggal : Rabu, 7 Januari 2026
Waktu : Pukul 13.00 – 14.30 WIB
Tempat Tujuan : Dinas Sosial Kabupaten Malang (Bidang Penanganan Fakir Miskin)
Pelaksana
1. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang
2. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
3. Koordinator Operator Desa se-Kecamatan Lawang
Pada hari Rabu, tanggal 7 Januari 2026, pukul 13.00 WIB sampai dengan 14.30 WIB, telah dilaksanakan kegiatan pengiriman berkas Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kecamatan Lawang berupa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Proposal ke Dinas Sosial Kabupaten Malang (Bidang Penanganan Fakir Miskin).
Pengiriman berkas ini dilaksanakan oleh Kepala Seksi
Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang bersama Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Koordinator Operator Desa, sebagai
bagian dari tugas monitoring, fasilitasi, dan koordinasi pelaksanaan program
kesejahteraan sosial.
Daftar Berkas yang Dikirim
Seluruh berkas telah disusun dalam format PDF
dan disampaikan untuk proses verifikasi serta tindak lanjut oleh Dinas Sosial
Kabupaten Malang.
Keterangan
Dokumen ini dibuat sebagai bukti pengiriman berkas
dan lampiran pertanggungjawaban kegiatan Rencana Kerja Harian (RKH) K4 dan
K5 Kecamatan Lawang.
Lawang, 7 Januari 2026
Yang Menyerahkan,
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang
Ttd
Effendi, S.E.
NIP. 197506211998031008
NOTULEN KOORDINASI
Hari/Tanggal : Rabu, 7
Januari 2026
Waktu : 13.45 –
14.30 WIB
Tempat : Dinas Sosial
Kabupaten Malang
Bidang : Penanganan
Fakir Miskin
Kode Kegiatan : K5 (Koordinasi
Lintas Sektor)
Koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Malang
(Bidang Penanganan Fakir Miskin) terkait kelengkapan, proses verifikasi, dan
tindak lanjut berkas Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
Kecamatan Lawang.
Peserta
- Kepala Seksi Kesejahteraan
Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang
- Tenaga Kesejahteraan Sosial
Kecamatan (TKSK)
- Koordinator Operator Desa
se-Kecamatan Lawang
- Perwakilan Dinas Sosial
Kabupaten Malang (Bidang Penanganan Fakir Miskin)
Jalannya Koordinasi
Koordinasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut
pengiriman berkas P3KE Kecamatan Lawang ke Dinas Sosial Kabupaten Malang. Dalam
pertemuan tersebut dibahas kelengkapan administrasi berkas berupa LPJ dan
Proposal, kesesuaian format dokumen, serta mekanisme verifikasi yang dilakukan
oleh Bidang Penanganan Fakir Miskin.
Perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Malang menyampaikan
tahapan verifikasi yang akan dilakukan serta ketentuan perbaikan apabila
ditemukan kekurangan pada berkas yang telah disampaikan.
Hasil Koordinasi
- Berkas P3KE Kecamatan Lawang
yang telah diserahkan akan dilakukan verifikasi administrasi dan
substantif oleh Bidang Penanganan Fakir Miskin.
- Apabila terdapat kekurangan
atau ketidaksesuaian dokumen, akan disampaikan kepada Kecamatan Lawang
untuk dilakukan perbaikan.
- Seluruh berkas P3KE wajib
disampaikan dalam format PDF dan sesuai dengan ketentuan teknis
yang berlaku.
- Kecamatan Lawang melalui TKSK
dan Koordinator Operator Desa akan melakukan tindak lanjut dan
koordinasi lanjutan dengan desa/kelurahan apabila diperlukan
penyempurnaan berkas.
Penutup
Demikian notulen koordinasi ini dibuat sebagai
dokumentasi pelaksanaan koordinasi lintas sektor (K5) antara Kecamatan Lawang
dan Dinas Sosial Kabupaten Malang dalam rangka kelancaran pelaksanaan Program
P3KE.
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang
Ttd
Effendi, S.E.
NIP. 197506211998031008



Komentar
Posting Komentar