CEKLIST DESA / KELURAHAN, NOTULEN KOORDINASI, DOKUMEN BUKTI PENGIRIMAN BERKAS

CEKLIST DESA / KELURAHAN

Penyerahan Berkas P3KE (LPJ & Proposal)

Update Per: 07 Januari 2026, Pukul 09.30 WIB

📁 Berkas Sudah Masuk / Lengkap

Apresiasi kepada Desa/Kelurahan berikut yang telah menyelesaikan administrasi:

  • Desa Wonorejo
  • Kelurahan Kalirejo
  • Desa Srigading
  • Desa Sidodadi
  • Desa Sumberngepoh
  • Desa Mulyoarjo
  • Desa Sidoluhur
  • Desa Ketindan

📁 Berkas Belum Lengkap / Belum Masuk

Mohon perhatian khusus bagi Desa/Kelurahan berikut:

  1. Desa Turirejo
  2. Kelurahan Lawang
  3. Desa Bedali
  4. Desa Sumberporong

➡️ Catatan Penting

Diharapkan kepada Desa/Kelurahan yang terdaftar dalam kategori Belum Lengkap agar segera melengkapi dan menyerahkan dokumen persyaratan P3KE (LPJ dan Proposal).

  • Tujuan Penyerahan: Koordinator Operator se-Kecamatan Lawang (Sdr. Shopyan Sudarmanto).
  • Batas Akhir: 31 Desember 2025 (Mohon segera dikoordinasikan mengingat tanggal batas akhir telah terlampaui).

  


NOTULEN KOORDINASI 

Hari/Tanggal       : Rabu, 7 Januari 2026
Waktu                   : 09.30 – 11.00 WIB
Tempat                  : Kantor Kecamatan Lawang
Kode Kegiatan     : K5 (Koordinasi Lintas Sektor)
 

Agenda

Koordinasi lanjutan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang dengan TKSK dan Koordinator Operator Desa terkait berkas P3KE (LPJ dan Proposal) yang belum lengkap.

Peserta

  1. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang
  2. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
  3. Koordinator Operator Desa se-Kecamatan Lawang

Jalannya Rapat

Kegiatan koordinasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil pengecekan dan verifikasi awal berkas Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) berupa LPJ dan Proposal yang disampaikan oleh desa dan kelurahan se-Kecamatan Lawang.

Dalam koordinasi tersebut dibahas kondisi kelengkapan berkas yang telah masuk serta identifikasi desa/kelurahan yang berkasnya masih belum lengkap atau belum diserahkan kepada Koordinator Operator Desa.

Hasil Koordinasi

  1. Diketahui bahwa berkas P3KE dari beberapa desa/kelurahan belum lengkap atau belum masuk, yaitu:
    • Desa Turirejo
    • Kelurahan Lawang
    • Desa Bedali
    • Desa Sumberporong
  2. Disepakati bahwa desa/kelurahan yang berkasnya belum lengkap agar segera melengkapi LPJ dan Proposal P3KE sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Seluruh berkas P3KE diwajibkan dalam format PDF untuk mempermudah proses verifikasi dan tindak lanjut.
  4. Koordinator Operator Desa bertugas melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap desa/kelurahan yang belum menyerahkan berkas.
  5. Hasil koordinasi ini menjadi dasar untuk pengiriman berkas P3KE yang telah lengkap ke Dinas Sosial Kabupaten Malang serta penyusunan laporan kegiatan oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang.

Penutup

Demikian notulen koordinasi ini dibuat sebagai dokumentasi pelaksanaan koordinasi lintas sektor (K5) dalam rangka tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan Program P3KE di Kecamatan Lawang.

 Lawang, 7 Januari 2026

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang
 
Ttd
 
Effendi, S.E.
NIP. 197506211998031008

DOKUMEN BUKTI PENGIRIMAN BERKAS 

Nama Kegiatan : Pengiriman Berkas Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan
Ekstrem (P3KE) Kecamatan LawangHari/Tanggal : Rabu, 7 Januari 2026
Waktu : Pukul 13.00 – 14.30 WIB
Tempat Tujuan : Dinas Sosial Kabupaten Malang (Bidang Penanganan Fakir Miskin)
Pelaksana

1. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang
2. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
3. Koordinator Operator Desa se-Kecamatan Lawang

 Uraian Pengiriman

Pada hari Rabu, tanggal 7 Januari 2026, pukul 13.00 WIB sampai dengan 14.30 WIB, telah dilaksanakan kegiatan pengiriman berkas Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kecamatan Lawang berupa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Proposal ke Dinas Sosial Kabupaten Malang (Bidang Penanganan Fakir Miskin).

Pengiriman berkas ini dilaksanakan oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Koordinator Operator Desa, sebagai bagian dari tugas monitoring, fasilitasi, dan koordinasi pelaksanaan program kesejahteraan sosial.

Daftar Berkas yang Dikirim

 Berkas P3KE (LPJ dan Proposal) dari desa/kelurahan yang telah dinyatakan lengkap, yaitu:

1.      Desa Wonorejo
2.      Kelurahan Kalirejo
3.      Desa Srigading
4.      Desa Sidodadi
5.      Desa Sumberngepoh
6.      Desa Mulyoarjo
7.      Desa Sidoluhur
8.      Desa Ketindan

Seluruh berkas telah disusun dalam format PDF dan disampaikan untuk proses verifikasi serta tindak lanjut oleh Dinas Sosial Kabupaten Malang.

Keterangan

Dokumen ini dibuat sebagai bukti pengiriman berkas dan lampiran pertanggungjawaban kegiatan Rencana Kerja Harian (RKH) K4 dan K5 Kecamatan Lawang.


Lawang, 7 Januari 2026
Yang Menyerahkan,
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

Ttd

Effendi, S.E.
NIP. 197506211998031008


 NOTULEN KOORDINASI

Hari/Tanggal     : Rabu, 7 Januari 2026
Waktu                 : 13.45 – 14.30 WIB
Tempat               : Dinas Sosial Kabupaten Malang
Bidang                : Penanganan Fakir Miskin
Kode Kegiatan   : K5 (Koordinasi Lintas Sektor)

 Agenda

Koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Malang (Bidang Penanganan Fakir Miskin) terkait kelengkapan, proses verifikasi, dan tindak lanjut berkas Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kecamatan Lawang.

Peserta

  1. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang
  2. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
  3. Koordinator Operator Desa se-Kecamatan Lawang
  4. Perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Malang (Bidang Penanganan Fakir Miskin)

Jalannya Koordinasi

Koordinasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut pengiriman berkas P3KE Kecamatan Lawang ke Dinas Sosial Kabupaten Malang. Dalam pertemuan tersebut dibahas kelengkapan administrasi berkas berupa LPJ dan Proposal, kesesuaian format dokumen, serta mekanisme verifikasi yang dilakukan oleh Bidang Penanganan Fakir Miskin.

Perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Malang menyampaikan tahapan verifikasi yang akan dilakukan serta ketentuan perbaikan apabila ditemukan kekurangan pada berkas yang telah disampaikan.

Hasil Koordinasi

  1. Berkas P3KE Kecamatan Lawang yang telah diserahkan akan dilakukan verifikasi administrasi dan substantif oleh Bidang Penanganan Fakir Miskin.
  2. Apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen, akan disampaikan kepada Kecamatan Lawang untuk dilakukan perbaikan.
  3. Seluruh berkas P3KE wajib disampaikan dalam format PDF dan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
  4. Kecamatan Lawang melalui TKSK dan Koordinator Operator Desa akan melakukan tindak lanjut dan koordinasi lanjutan dengan desa/kelurahan apabila diperlukan penyempurnaan berkas.

Penutup

Demikian notulen koordinasi ini dibuat sebagai dokumentasi pelaksanaan koordinasi lintas sektor (K5) antara Kecamatan Lawang dan Dinas Sosial Kabupaten Malang dalam rangka kelancaran pelaksanaan Program P3KE.

Lawang, 7 Januari 2026
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang


Ttd

Effendi, S.E.
NIP. 197506211998031008

Komentar