Jum’at Bersih Kantor Kecamatan Lawang

LAPORAN KEGIATAN

I. DASAR KEGIATAN

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

  3. Peraturan Bupati Malang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan Lawang.

  4. Peraturan Bupati Malang tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

  5. Rencana Kerja Harian (RKH) Kecamatan Lawang tanggal 9 Januari 2026.

  6. Arahan Pimpinan Camat Lawang terkait peningkatan kebersihan lingkungan kantor sebagai bagian dari kualitas pelayanan publik.

II. IDENTITAS KEGIATAN

  • Nama Kegiatan : Jum’at Bersih Kantor Kecamatan Lawang

  • Program/Kegiatan : Penunjang Urusan Pemerintahan Umum

  • Kode Kegiatan (SKP) : K5 – Koordinasi/Penguatan Internal

  • Penanggung Jawab : Camat Lawang

  • Pelaksana : Seluruh Pegawai Kecamatan Lawang

  • Sifat Kegiatan : Internal

III. WAKTU DAN TEMPAT

  • Hari/Tanggal : Jum’at, 9 Januari 2026

  • Waktu : 08.30 – 10.00 WIB

  • Tempat : Kantor Kecamatan Lawang, Jl. Thamrin No. 2, Kabupaten Malang

IV. MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan Kantor Kecamatan Lawang.

  2. Menciptakan suasana kerja yang bersih, sehat, dan nyaman.

  3. Mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

  4. Menumbuhkan kepedulian dan kebersamaan pegawai dalam menjaga lingkungan kerja.

V. URAIAN SINGKAT KEGIATAN

Kegiatan Jum’at Bersih dilaksanakan oleh seluruh pegawai Kecamatan Lawang dan dipimpin langsung oleh Camat Lawang, Nur Soleh Hidayat, S.STP, MM. Kegiatan diawali dengan pengarahan singkat pimpinan mengenai pentingnya kebersihan lingkungan kantor sebagai bagian dari etika dan kualitas pelayanan publik.

Selanjutnya, dilakukan pembersihan dan penataan lingkungan kantor yang meliputi halaman, taman, saluran drainase, serta ruang-ruang pelayanan publik. Selama kegiatan berlangsung, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan tertib dan tidak mengalami gangguan. Setelah kegiatan selesai, seluruh pegawai kembali melaksanakan tugas sesuai unit kerja masing-masing.

VI. OUTPUT DAN OUTCOME

Output:

  1. Lingkungan Kantor Kecamatan Lawang bersih dan tertata.

  2. Ruang pelayanan publik dalam kondisi rapi dan nyaman.

  3. Kegiatan Jum’at Bersih terlaksana sesuai RKH.

Outcome:

  1. Meningkatnya kenyamanan masyarakat dalam memperoleh pelayanan.

  2. Terjaganya kualitas pelayanan publik di Kecamatan Lawang.

  3. Meningkatnya kesadaran dan kedisiplinan pegawai terhadap kebersihan lingkungan kerja.

VII. ANGGARAN

  • Sumber Dana : Tidak menggunakan anggaran (internal/swadata).

  • Realisasi : Nihil.

VIII. DOKUMENTASI DAN BUKTI DUKUNG

  1. Daftar hadir kegiatan.

  2. Dokumentasi foto kegiatan.

  3. Rencana Kerja Harian (RKH) tanggal 9 Januari 2026.

  4. Rilis berita kegiatan (bila diperlukan).

IX. PENUTUP

Kegiatan Jum’at Bersih Kantor Kecamatan Lawang telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Laporan kegiatan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan serta bahan evaluasi.

Lawang, 9 Januari 2026
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

Ttd

EFFENDI, S.E. 





Komentar