Koordinasi penanganan/tindakan atas laporan adanya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

NOTULEN KOORDINASI

Hari/Tanggal : Rabu, 14 Januari 2026
Waktu : 08.00 – 10.30 WIB
Tempat : Ruang Kerja Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

Agenda

Koordinasi penanganan/tindakan atas laporan adanya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berdasarkan data kependudukan yang telah diverifikasi.

Peserta

  1. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

  2. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)

  3. Koordinator Operator DTKS / SIKS-NG Kecamatan Lawang

Dasar Koordinasi

Adanya laporan masyarakat terkait warga yang diduga mengalami gangguan jiwa, dengan identitas sebagai berikut:

  • Nama : Hadi Muljono Kusumadjaja

  • Alamat : Jl. Argo Tunggal No. 51 RT 005 RW 06, Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang

Hasil Koordinasi

  1. Disepakati bahwa yang bersangkutan masuk dalam kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan memerlukan penanganan lanjutan secara terpadu.

  2. TKSK Kecamatan Lawang akan melakukan asesmen awal kondisi sosial dan lingkungan yang bersangkutan.

  3. Koordinator Operator DTKS/ SIKS-NG menindaklanjuti pengecekan dan pemutakhiran data pada sistem DTKS/ SIKS-NG sesuai ketentuan.

  4. Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Dinas Sosial Kabupaten Malang terkait langkah penanganan lebih lanjut.

  5. Apabila diperlukan, akan direkomendasikan penanganan medis dan/atau rehabilitasi sosial sesuai prosedur yang berlaku.

Penutup

Koordinasi berjalan dengan tertib dan lancar. Hasil koordinasi ini akan dijadikan dasar tindak lanjut penanganan ODGJ secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Demikian notulen ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


Lawang, 14 Januari 2026
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan 
Kecamatan Lawang

Ttd

EFFENDI, S.E
NIP. 197506211998031008






Komentar