NOTULEN KOORDINASI
Dasar
Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang Nomor 400.9/8569/35.07.306/2025 tanggal 31 Desember 2025 perihal Permohonan Data Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu Kabupaten Malang Tahun 2026.
Peserta
Effendi, S.E. – Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang
Joko Kurnianto – TKSK Kecamatan Lawang
Pembahasan
Perlunya pendataan Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu (YAPI) di wilayah Kecamatan Lawang sesuai kriteria Dinas Sosial Kabupaten Malang.
Data calon penerima YAPI harus memenuhi ketentuan:
Usia maksimal 13 tahun;
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1 dan 2;
Bukan penerima YAPI ATENSI dari Kementerian Sosial RI.
Data YAPI yang telah menerima bantuan pada Tahun 2024–2025 dapat diusulkan kembali dengan dilakukan verifikasi dan validasi.
Perlunya koordinasi antara Kecamatan, TKSK, dan Pemerintah Desa/Kelurahan agar data yang diusulkan valid, akurat, dan tepat sasaran.
Hasil Kesepakatan
TKSK Kecamatan Lawang melakukan pendampingan pendataan dan verifikasi data YAPI di Desa/Kelurahan.
Pemerintah Desa/Kelurahan diminta segera menyampaikan usulan data YAPI kepada Kecamatan Lawang.
Seluruh data usulan YAPI akan dihimpun oleh Kecamatan Lawang untuk selanjutnya diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten Malang sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Penutup
Koordinasi berjalan dengan lancar dan diharapkan pendataan Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu (YAPI) Tahun 2026 di Kecamatan Lawang dapat terlaksana secara optimal dan tepat sasaran.
Demikian notulen ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Notulis,


Komentar
Posting Komentar