NOTULEN PERTEMUAN
Koordinasi Teknis Verifikasi Berkas P3KE
Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang
Koordinasi Teknis Verifikasi Berkas P3KE
Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang
1. Data Pertemuan
Hari / Tanggal: Selasa, 6 Januari 2026
Waktu: 13.00 – 15.00 WIB
Tempat: Kantor Kecamatan Lawang (Jl. Thamrin No. 2, Lawang)
Sifat Pertemuan: Koordinasi Teknis Verifikasi Berkas P3KE
2. Peserta Pertemuan
Effendi, S.E. (Kasi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang)
Sdr. Shopyan Sudarmanto (Koordinator Operator se-Kecamatan Lawang)
3. Dasar Pelaksanaan
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Batas Akhir Penyerahan Berkas (Deadline) tertanggal 31 Desember 2025.
Hasil Rekapitulasi Berkas per tanggal 5 Januari 2026 pukul 14.21 WIB.
4. Agenda Pertemuan
Review dan pemutakhiran Checklist Penyerahan Berkas P3KE (LPJ & Proposal) tingkat Desa/Kelurahan.
Pembahasan kendala bagi desa/kelurahan yang belum melengkapi administrasi.
Standardisasi format dokumen (digitalisasi berkas).
5. Ringkasan Pembahasan & Hasil Checklist
Berdasarkan hasil pemutakhiran data per 5 Januari 2026, status berkas adalah sebagai berikut:
A. Berkas Masuk & Lengkap (6 Wilayah):
Desa Wonorejo, Kelurahan Kalirejo, Desa Srigading, Desa Sidodadi, Desa Sumberngepoh, dan Desa Mulyoarjo.
B. Berkas Belum Lengkap / Belum Masuk (6 Wilayah):
Desa Ketindan, Desa Turirejo, Kelurahan Lawang, Desa Bedali, Desa Sumberporong, dan Desa Sidoluhur.
6. Catatan Penting & Tindak Lanjut
Instruksi Perbaikan: Mengingat batas akhir (31 Desember 2025) telah terlampaui, diperintahkan kepada Desa/Kelurahan yang belum lengkap agar segera menyerahkan dokumen persyaratan kepada Sdr. Shopyan Sudarmanto.
Digitalisasi: Seluruh berkas wajib dikonversi ke dalam format PDF sebelum diserahkan untuk mempercepat proses verifikasi di tingkat kabupaten/provinsi.
Verifikasi Lanjutan: Koordinator Operator akan melakukan pendampingan teknis bagi desa yang mengalami kendala dalam penyusunan format PDF atau penginputan data.
7. Penutup
Pertemuan ditutup pada pukul 16.00 WIB untuk dilakukan pelaporan kepada pimpinan dan pengiriman data tahap pertama yang telah lengkap.
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang
(Tanda tangan)
Effendi, S.E.

Komentar
Posting Komentar