Koordinasi tindak lanjut Surat Permintaan Data Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu Kabupaten Malang Tahun 2026.

NOTULEN RAPAT KOORDINASI

Hari/Tanggal : Rabu, 7 Januari 2026
Waktu : Pukul 14.30 – 16.00 WIB
Tempat : Dinas Sosial Kabupaten Malang (Ruang Kerja Bidang Rehabilitasi Sosial)

Agenda

Koordinasi tindak lanjut Surat Permintaan Data Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu Kabupaten Malang Tahun 2026.

Dasar Kegiatan

Menindaklanjuti surat dari Dinas Sosial Kabupaten Malang terkait permintaan data calon penerima bantuan sosial bagi Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu Tahun 2026.

Peserta

  1. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

  2. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Lawang

  3. Koordinator Operator Desa se-Kecamatan Lawang

  4. Dra. Retno Tri Damayanti, M.M. (Dinas Sosial Kabupaten Malang)

  5. Staf Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Malang

Uraian Pembahasan

  1. Dinas Sosial Kabupaten Malang melalui Bidang Rehabilitasi Sosial menyampaikan penjelasan terkait mekanisme pengusulan dan verifikasi data calon penerima bantuan sosial Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu Tahun 2026.

  2. Disampaikan bahwa data yang diusulkan harus memenuhi ketentuan administrasi, meliputi identitas kependudukan, alamat lengkap sesuai KK, status yatim/piatu/yatim piatu yang jelas, serta kelengkapan dokumen pendukung.

  3. TKSK dan Koordinator Operator Desa se-Kecamatan Lawang menyampaikan kesiapan dalam melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi di tingkat desa/kelurahan.

  4. Ditekankan pentingnya kesesuaian dan keakuratan data agar tidak terjadi duplikasi maupun kesalahan sasaran penerima bantuan.

  5. Dinas Sosial Kabupaten Malang meminta agar seluruh data dikompilasi dan disampaikan sesuai format yang telah ditentukan serta dalam batas waktu yang ditetapkan.

Kesimpulan

  1. Kecamatan Lawang melalui Kasi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan akan mengoordinasikan pendataan Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu bersama TKSK dan Operator Desa.

  2. Data yang dikirim harus telah melalui proses verifikasi dan validasi di tingkat desa/kelurahan.

  3. Hasil pendataan akan disampaikan ke Dinas Sosial Kabupaten Malang sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Tindak Lanjut

  • TKSK dan Operator Desa melakukan pendataan dan verifikasi lapangan.

  • Kecamatan Lawang mengompilasi dan mengirimkan data resmi ke Dinas Sosial Kabupaten Malang.

Penutup

Rapat koordinasi berakhir pada pukul 16.00 WIB dan berjalan dengan lancar.


Malang, 7 Januari 2026
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosialdan Kepemudaan 
Kecamatan Lawang

Ttd

Effendi, S.E.


Komentar