PENANGANAN WARGA KATEGORI TUNA WISMA
Dalam rangka menindaklanjuti laporan dan hasil koordinasi sebelumnya terkait keberadaan warga yang diduga mengalami permasalahan sosial, Pemerintah Kecamatan Lawang melalui Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan melaksanakan kegiatan pemantauan dan asesmen lapangan sebagai dasar pertimbangan pimpinan dalam pengambilan keputusan penanganan lanjutan.
II. WAKTU DAN TEMPAT
Hari/Tanggal : Senin, 19 Januari 2026
Waktu : Pukul 08.30 WIB
Tempat : Lingkungan Kantor Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang
- Effendi, S.E.Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang
- Joko KurniantoTenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) / Pengelola layanan operasional Kementerian Sosial RI
Nama : Hadi Muljono Kusumadjaja
Alamat Terakhir : Jl. Argo Tunggal No. 51 RT 005 RW 06, Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, diketahui bahwa yang bersangkutan berada di sekitar Lingkungan Kantor Kelurahan Lawang tanpa memiliki tempat tinggal tetap. Yang bersangkutan tidak menunjukkan kepastian domisili dan berada dalam kondisi ketergantungan pada lingkungan sekitar.
Secara umum, yang bersangkutan mengalami keterbatasan dalam pemenuhan kebutuhan dasar serta tidak memiliki dukungan keluarga yang jelas di lokasi keberadaannya saat ini.
Berdasarkan hasil asesmen awal yang dilakukan bersama TKSK, diperoleh kesimpulan sementara sebagai berikut:
Yang bersangkutan masuk dalam kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dengan klasifikasi Tuna Wisma.
Tidak memiliki tempat tinggal tetap dan tidak dapat memastikan keberlangsungan hidup secara mandiri.
Memerlukan penanganan lanjutan berupa pelayanan sosial terpadu sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemantauan dan asesmen lapangan, disimpulkan bahwa Hadi Muljono Kusumadjaja memenuhi kriteria Tuna Wisma dan memerlukan penanganan lanjutan oleh instansi terkait.
Sebagai bahan pertimbangan pimpinan, direkomendasikan hal-hal sebagai berikut:
Melakukan koordinasi lanjutan dengan Dinas Sosial Kabupaten Malang terkait penanganan Tuna Wisma.
Mengusulkan yang bersangkutan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial sesuai ketentuan.
Melakukan pendataan dan/atau pemutakhiran data pada DTKS/SIKS-NG sebagai dasar pemberian intervensi sosial.
Apabila diperlukan, dilakukan rujukan ke lembaga pelayanan sosial yang berwenang.
Demikian laporan hasil pemantauan dan asesmen ini disusun sebagai bahan pertimbangan pimpinan dan dasar pengambilan keputusan penanganan lanjutan.
Lawang, 19 Januari 2026
Kecamatan Lawang
EFFENDI, S.E.
PENANGANAN LANJUTAN PPKS KATEGORI TUNA WISMA
Hari/Tanggal : Senin, 19 Januari 2026
Waktu : 10.00 – 11.00 WIB
Tempat : Lingkungan Kantor Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang
Koordinasi hasil pemantauan dan asesmen lapangan sebagai dasar pertimbangan pimpinan dalam pengambilan keputusan penanganan lanjutan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) kategori Tuna Wisma.
B. PESERTA
Effendi, S.E.
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan LawangJoko Kurnianto
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) / Pengelola Layanan Operasional Kementerian Sosial Republik IndonesiaSekretaris Kelurahan Lawang
Kasi Trantibum Kelurahan Lawang
Staf Seksi Trantibum Kelurahan Lawang
Ketua RW 06 Kelurahan Lawang
Perwakilan Persekutuan Gereja-gereja Lawang
Laporan masyarakat terkait keberadaan warga tanpa tempat tinggal tetap.
Hasil pemantauan dan asesmen lapangan tanggal 19 Januari 2026.
Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Nama : Hadi Muljono Kusumadjaja
Alamat Terakhir : Jl. Argo Tunggal No. 51 RT 005 RW 06, Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang
Disepakati bahwa yang bersangkutan termasuk PPKS kategori Tuna Wisma, karena tidak memiliki tempat tinggal tetap.
Penanganan lanjutan perlu dilakukan secara terpadu dan lintas sektor, melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, TKSK, serta unsur masyarakat.
TKSK akan menyampaikan hasil asesmen kepada Dinas Sosial Kabupaten Malang sebagai bahan rujukan penanganan lanjutan.
Pemerintah Kelurahan Lawang melalui Kasi Trantibum bersama staf akan melakukan pemantauan situasi dan kondisi lingkungan.
Ketua RW 06 dan Persekutuan Gereja-gereja Lawang diharapkan dapat memberikan dukungan sosial dan informasi lapangan sesuai kapasitas masing-masing.
Dilakukan pemutakhiran data pada sistem DTKS/SIKS-NG sebagai dasar intervensi pelayanan sosial.
Hasil koordinasi ini menjadi dasar rekomendasi kepada pimpinan untuk menetapkan langkah penanganan lanjutan terhadap PPKS kategori Tuna Wisma secara komprehensif dan berkelanjutan.
G. PENUTUP
Koordinasi berjalan dengan tertib dan lancar. Notulen ini dibuat sebagai dokumentasi resmi dan bahan pertimbangan pimpinan dalam pengambilan keputusan.
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosialdan Kepemudaan
Kecamatan Lawang
EFFENDI, S.E.



Komentar
Posting Komentar