PENGIRIMAN USULAN DATA CALON PENERIMA BANTUAN SOSIAL ANAK YATIM, PIATU, DAN YATIM PIATU (YAPI) KECAMATAN LAWANG

L A P O R A N
 KEGIATAN PENGELOLAAN DAN PENGIRIMAN USULAN DATA 
CALON PENERIMA BANTUAN SOSIAL ANAK YATIM, PIATU, DAN YATIM PIATU (YAPI) 
KECAMATAN LAWANG 
TAHUN 2026

I. DASAR KEGIATAN
  1. Program Bantuan Sosial Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu (YAPI) Tahun 2026.

  2. Tugas dan fungsi Kecamatan dalam pengelolaan data kesejahteraan sosial.

  3. Usulan data calon penerima Bantuan Sosial YAPI dari Pemerintah Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Lawang.

  4. Arahan dan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Malang terkait penyampaian data usulan bantuan sosial.

II. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud kegiatan ini adalah melakukan pengelolaan administrasi dan pengiriman berkas usulan data calon penerima Bantuan Sosial Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu (YAPI) Kecamatan Lawang Tahun 2026.

Adapun tujuan kegiatan ini adalah:

  1. Menghimpun dan menata data usulan calon penerima bantuan secara tertib dan sistematis.

  2. Menyampaikan data usulan secara tepat waktu kepada Dinas Sosial Kabupaten Malang.

  3. Mendukung penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

III. WAKTU DAN TEMPAT
  • Hari/Tanggal : Senin, 19 Januari 2026

  • Waktu : Pukul 13.00 WIB

  • Tempat : Kantor Kecamatan Lawang

IV. PELAKSANA KEGIATAN

Kegiatan dilaksanakan oleh:

  • Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

V. URAIAN KEGIATAN

Pada hari Senin, 19 Januari 2026, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pengiriman berkas usulan data calon penerima Bantuan Sosial Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu (YAPI) Tahun 2026.

Kegiatan diawali dengan pengecekan kelengkapan berkas usulan yang telah diterima dari pemerintah desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Lawang. Selanjutnya dilakukan pengelolaan dan penyusunan data dalam bentuk matriks usulan calon penerima sesuai dengan format yang ditetapkan.

Setelah seluruh data dinyatakan lengkap, berkas usulan disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten Malang melalui media elektronik berupa email dan WhatsApp guna mempercepat proses koordinasi dan tindak lanjut.

VI. DOKUMEN PENDUKUNG

Dokumen yang disertakan dalam kegiatan ini meliputi:

  1. Surat Pengantar Camat Lawang.

  2. Matriks Data Usulan Calon Penerima Bantuan Sosial YAPI Tahun 2026.

  3. Lampiran Foto Kartu Keluarga Calon Penerima Bantuan Sosial YAPI.

VII. HASIL KEGIATAN
  1. Berkas usulan data calon penerima Bantuan Sosial YAPI Kecamatan Lawang Tahun 2026 telah tersusun secara rapi dan lengkap.

  2. Seluruh berkas usulan telah dikirimkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Malang.

  3. Kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan administrasi.

VIII. PENUTUP

Dengan terlaksananya kegiatan pengelolaan dan pengiriman usulan data calon penerima Bantuan Sosial Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu (YAPI) Tahun 2026, diharapkan proses verifikasi dan penetapan penerima bantuan dapat berjalan dengan baik serta bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Demikian laporan kegiatan ini disusun untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Lawang, 19 Januari 2026

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

Ttd

EFFENDI, S.E.




Komentar