CATATAN HASIL KOORDINASI

CATATAN HASIL KOORDINASI

Sosialisasi Program Pengakuan Kearifan Lokal Terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Hari/Tanggal : Kamis, 5 Februari 2026
Waktu : 08.00 WIB – selesai
Tempat : Aula BKPSDM Kabupaten Malang
Penyelenggara : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang
Peserta : Perwakilan Camat se-Kabupaten Malang, OPD terkait

A. Pokok-Pokok Koordinasi

  1. Penyampaian kebijakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang terkait Program Pengakuan Kearifan Lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

  2. Penjelasan mengenai peran kecamatan dalam mendukung identifikasi dan pendataan kearifan lokal, termasuk masyarakat hukum adat (MHA) dan praktik budaya lokal yang berkontribusi pada pelestarian lingkungan.

  3. Penyampaian tahapan pelaksanaan program, mulai dari inventarisasi data, verifikasi lapangan, hingga proses pengusulan dan pengakuan.

  4. Penegasan pentingnya sinergi antara kecamatan, desa/kelurahan, dan perangkat daerah terkait dalam implementasi program.

  5. Penekanan pada prinsip integritas ASN, transparansi, serta larangan gratifikasi dalam pelaksanaan program dan pelayanan publik.

B. Hasil Koordinasi

  1. Kecamatan diminta untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan melakukan koordinasi internal serta menyampaikan informasi kepada pemerintah desa dan kelurahan.

  2. Pemerintah kecamatan berperan sebagai fasilitator dan koordinator awal dalam pendataan kearifan lokal di wilayah masing-masing.

  3. Data kearifan lokal yang dihimpun akan menjadi bahan awal pengusulan program ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang.

  4. Diperlukan komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan program melalui pendekatan budaya dan partisipasi masyarakat.

C. Tindak Lanjut

  1. Melakukan koordinasi internal di lingkungan Kecamatan Lawang terkait pembagian peran dan tugas.

  2. Menyampaikan hasil sosialisasi kepada desa dan kelurahan sebagai dasar pendataan kearifan lokal di wilayah masing-masing.

  3. Menghimpun dan menginventarisasi data awal kearifan lokal yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

  4. Melaporkan hasil koordinasi dan pendataan awal kepada Camat Lawang sebagai bahan pelaporan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang.

D. Penutup

Catatan hasil koordinasi ini disusun sebagai dokumentasi resmi dan bahan tindak lanjut pelaksanaan Program Pengakuan Kearifan Lokal terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di wilayah Kecamatan Lawang.

Komentar