KEGIATAN SOSIAL KEMANUSIAAN

LAPORAN KEGIATAN

KEGIATAN SOSIAL KEMANUSIAAN
dalam 
Pagelaran Jazz Parlement

I. DASAR KEGIATAN
  1. Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Malang Nomor: 400.14.1/678/35.07.031/2026 tanggal 1 Februari 2026 perihal Undangan.

  2. Surat Ketua DPRD Kabupaten Malang Nomor: 400.14.1/646/35.07.100/2026 tanggal 27 Januari 2026 perihal Pagelaran Jazz Parlement (Kyai Kanjeng dan Noe Letto) dalam rangka penggalangan dana untuk membantu korban bencana di Aceh dan Sumatera Barat.

II. MAKSUD DAN TUJUAN
  1. Melaksanakan penugasan pimpinan terkait kehadiran dalam kegiatan sosial kemanusiaan tingkat Kabupaten Malang.

  2. Mendukung kegiatan penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Aceh dan Sumatera Barat.

  3. Melakukan monitoring dan partisipasi dalam kegiatan kesejahteraan sosial dan kemasyarakatan.

III. WAKTU DAN TEMPAT
  • Hari/Tanggal : Minggu, 1 Februari 2026

  • Waktu : 19.00 WIB s.d. selesai

  • Tempat : Halaman Kantor DPRD Kabupaten Malang
    Jl. Panji No. 119, Kepanjen

IV. PELAKSANA / PESERTA
  • Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

  • Pejabat dan unsur OPD se-Kabupaten Malang

  • Undangan dan masyarakat umum

V. URAIAN KEGIATAN

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang menghadiri Pagelaran Jazz Parlement yang menampilkan Kyai Kanjeng dan Noe Letto. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian sosial melalui penggalangan dana untuk membantu masyarakat terdampak bencana di Aceh dan Sumatera Barat.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pemantauan jalannya acara, partisipasi aktif dalam kegiatan sosial kemanusiaan, serta koordinasi informal dengan pihak terkait sebagai bagian dari dukungan terhadap program kesejahteraan sosial dan kemasyarakatan di Kabupaten Malang.

VI. HASIL KEGIATAN
  1. Terlaksananya penugasan pimpinan sesuai dengan undangan yang diterima.

  2. Terlaksananya monitoring kegiatan sosial kemanusiaan tingkat kabupaten.

  3. Terbangunnya sinergi dan dukungan terhadap upaya penggalangan dana bagi korban bencana alam.

VII. PENUTUP

Demikian laporan kegiatan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan penugasan pimpinan dalam mendukung kegiatan kesejahteraan sosial dan kemanusiaan. Laporan ini dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Lawang, 2 Februari 2026

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

Ttd

Effendi, S.E.
NIP. ____________________











Komentar