Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Desa Ketindan

Monitoring dan Evaluasi (MONEV) 
Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Evaluasi RAPBDesa, 
serta koordinasi intensifikasi PBB Tahun Anggaran 2025/2026.

Hari/Tanggal : Selasa, 10 Februari 2026
Waktu : 09.30 – 12.00 WIB
Tempat : Balai Desa Ketindan, Kecamatan Lawang
Agenda :
Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Evaluasi RAPBDesa, serta koordinasi intensifikasi PBB Tahun Anggaran 2025/2026.

Dasar Pelaksanaan

  1. Surat Camat Lawang tentang Jadwal Monitoring dan Evaluasi DD/ADD Tahun Anggaran 2026.

  2. Peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan desa.

Peserta

  1. Camat Lawang

  2. Tim Monitoring dan Evaluasi Kecamatan Lawang

  3. Kepala Desa Ketindan

  4. Perangkat Desa Ketindan

  5. Pendamping Desa

  6. Pendamping Lokal Desa

Jalannya Kegiatan

1. Pembukaan

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) dibuka secara resmi oleh Camat Lawang.
Dalam arahannya, Camat Lawang menyampaikan bahwa kegiatan MONEV bertujuan untuk memastikan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. Camat Lawang juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Desa, Pendamping Desa, dan Tim Kecamatan.

2. Pemeriksaan Dokumen Administrasi

Tim MONEV melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap dokumen RAPBDesa, APBDesa, SPJ kegiatan, serta administrasi pendukung lainnya.
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang memberikan fasilitasi, klarifikasi, dan penguatan kepada perangkat desa terkait tertib administrasi dan pelaporan.

3. Diskusi dan Klarifikasi

Dilaksanakan diskusi antara Tim MONEV dengan Pemerintah Desa Ketindan terkait realisasi kegiatan, penyerapan anggaran, serta kendala yang dihadapi dalam pengelolaan DD dan ADD, disertai arahan perbaikan.

4. Koordinasi Intensifikasi PBB

Tim Kecamatan menyampaikan pentingnya peran Pemerintah Desa dalam mendukung intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan daerah.

5. Peninjauan Lapangan

Tim MONEV melakukan peninjauan lapangan secara terbatas untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, realisasi kegiatan, dan kondisi di lapangan.

Hasil Monitoring dan Evaluasi
  1. Pengelolaan DD dan ADD Desa Ketindan secara umum telah berjalan sesuai ketentuan.

  2. Ditemukan beberapa dokumen administrasi yang perlu dilengkapi dan disempurnakan.

  3. Diperlukan peningkatan ketertiban administrasi dan ketepatan waktu pelaporan.

  4. Perlu penguatan koordinasi antara Pemerintah Desa, Pendamping Desa, dan Tim Kecamatan.

Tindak Lanjut
  1. Pemerintah Desa Ketindan agar segera melengkapi dokumen administrasi sesuai hasil MONEV.

  2. Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa melakukan pendampingan lanjutan.

  3. Tim Kecamatan Lawang akan melakukan monitoring lanjutan apabila diperlukan.

Penutup

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) ditutup pada pukul 12.00 WIB. Diharapkan hasil MONEV ini menjadi bahan perbaikan dalam pengelolaan DD dan ADD agar semakin tertib, transparan, dan akuntabel.

Lawang, 10 Februari 2026

Mengetahui,

Tim Monitoring dan Evaluasi Kecamatan Lawang







Komentar