I. PENDAHULUAN
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) merupakan salah satu tahapan penting dalam sistem perencanaan pembangunan daerah yang dilaksanakan secara partisipatif. Musrenbangcam berfungsi sebagai forum strategis untuk menyelaraskan usulan program dan kegiatan pembangunan dari desa dan kelurahan dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Malang.
Dalam rangka menyusun rencana pembangunan Kecamatan Lawang Tahun 2027 yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Kecamatan Lawang melaksanakan Musrenbangcam dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang;
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang;
Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Lawang.
Tujuan pelaksanaan Musrenbangcam Kecamatan Lawang Tahun 2027 adalah:
Menyelaraskan usulan pembangunan desa dan kelurahan dengan kebijakan pembangunan Kabupaten Malang;
Menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan tingkat kecamatan;
Mendorong perencanaan pembangunan yang partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sasaran kegiatan ini adalah tersusunnya daftar prioritas usulan pembangunan Kecamatan Lawang Tahun 2027 yang terintegrasi dan realistis.
Hari/Tanggal : Selasa, 3 Februari 2026
Waktu : Pukul 09.00 WIB s.d. selesai
Tempat : Pendopo Kecamatan Lawang
V. PESERTA KEGIATAN
Peserta Musrenbangcam Kecamatan Lawang Tahun 2027 meliputi:
Camat Lawang dan jajaran Muspika Kecamatan Lawang;
Perwakilan Bappeda Kabupaten Malang;
Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Lawang;
SDM PKH dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
KUA Kecamatan Lawang;
Tim Penggerak PKK Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
Pendamping Desa;
LPMK/BPD;
Karang Taruna;
Operator SIPD;
Perwakilan UPT, UPP, dan instansi terkait lainnya.
Kegiatan Musrenbangcam Kecamatan Lawang Tahun 2027 dilaksanakan dengan rangkaian sebagai berikut:
Pembukaan;
Sambutan dan arahan Camat Lawang;
Pemaparan kebijakan dan arah pembangunan Kabupaten Malang oleh perwakilan Bappeda;
Penyampaian dan pembahasan usulan prioritas pembangunan dari desa dan kelurahan;
Diskusi dan penajaman usulan program dan kegiatan;
Penetapan kesepakatan prioritas usulan pembangunan Kecamatan Lawang Tahun 2027;
Penutup.
Hasil yang dicapai dalam Musrenbangcam Kecamatan Lawang Tahun 2027 antara lain:
Terhimpunnya usulan prioritas pembangunan dari desa dan kelurahan se-Kecamatan Lawang;
Terlaksananya sinkronisasi usulan pembangunan dengan kebijakan dan program Kabupaten Malang;
Disepakatinya daftar prioritas usulan pembangunan Kecamatan Lawang Tahun 2027;
Terbangunnya sinergi dan komitmen bersama antar pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan.
Musrenbangcam Kecamatan Lawang Tahun 2027 telah dilaksanakan dengan lancar, tertib, dan partisipatif. Melalui forum ini diharapkan usulan pembangunan yang disepakati dapat tepat sasaran, selaras dengan arah pembangunan daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kecamatan Lawang.
Demikian laporan kegiatan ini disusun sebagai bahan dokumentasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan Musrenbangcam Kecamatan Lawang Tahun 2027.
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang



Komentar
Posting Komentar