Rapat Koordinasi Sinergitas Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Kecamatan Lawang

 

NOTULEN RAPAT

Rapat Koordinasi Sinergitas Penanganan 
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Kecamatan Lawang

Hari/Tanggal : Senin, 03 Februari 2026
Waktu : 13.00 WIB – selesai
Tempat : Ruang Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

A. AGENDA RAPAT

Koordinasi dan sinergitas lintas sektor dalam penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di wilayah Kecamatan Lawang.

B. PESERTA RAPAT

  1. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

  2. Pekerja Sosial (Paksos) Kementerian Sosial RI

  3. Koordinator DTSEN Kecamatan Lawang

  4. Sekretaris Desa Sidoluhur

  5. Sekretaris Desa Sumberngepoh

C. JALANNYA RAPAT

  1. Rapat dibuka oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang.

  2. Penyampaian gambaran umum kondisi PPKS di wilayah Kecamatan Lawang, termasuk beberapa permasalahan yang memerlukan penanganan lintas sektor.

  3. Pembahasan sinkronisasi dan pemutakhiran data PPKS antara pemerintah desa, kecamatan, dan pendamping sosial.

  4. Diskusi mekanisme koordinasi penanganan kasus PPKS agar intervensi yang dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

  5. Penyampaian masukan dari peserta rapat terkait penguatan peran masing-masing pihak dalam proses pendampingan dan rujukan layanan sosial.

D. HASIL RAPAT

  1. Disepakati pentingnya penguatan sinergi dan komunikasi lintas sektor dalam penanganan PPKS.

  2. Pemerintah desa didorong untuk aktif menyampaikan dan memperbarui data PPKS sesuai kondisi riil di lapangan.

  3. Penanganan kasus PPKS akan dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan Pekerja Sosial, Koordinator DTSEN, dan pemerintah desa.

  4. Setiap penanganan PPKS harus mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku agar bantuan dan layanan tepat sasaran.

E. TINDAK LANJUT

  1. Pemerintah desa melakukan pemutakhiran data PPKS dan menyampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Lawang.

  2. Pekerja Sosial dan Koordinator DTSEN melakukan pendampingan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

  3. Pemerintah Kecamatan Lawang memfasilitasi koordinasi lanjutan apabila diperlukan untuk penanganan kasus tertentu.

F. PENUTUP

Rapat ditutup pada pukul 15.00 WIB. Diharapkan hasil rapat ini dapat meningkatkan efektivitas penanganan PPKS serta memperkuat pelayanan kesejahteraan sosial di Kecamatan Lawang.

Lawang, 03 Februari 2026
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang

Ttd

EFFENDI, S.E 








Komentar